Soalnya, tidak ada pasal yang khusus mengatur sanksi pidana bagi pelaku perbuatan bestialis dan nekrofilia di KUHP. (infantofilia).*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!