f. pamer alat vital (ekshibionisme);
g. pengintip (voyeurisme);
h. hubungan intim sedarah (insestus);
i. seks dengan kekerasan (sadisme);
j. ketertarikan pada benda mati/objek seksual (fetisisme seksual);
k. pencinta mayat (nekrofilia);
l. berhubungan seks dengan lebih dari 1 (satu) orang secara bersamaan;
m. kepuasan ketika melihat pasangan berhubungan seks dengan orang lain (triolisme);
n. seks dengan hewan (bestialitas); dan
o. segala perilaku atau aktivitas seksual yang secara agama, budaya, norma sosial, psikologis dan/atau medis dinyatakan sebagai perilaku penyimpangan seksual.
Yang tidak masuk akal dalam Perda ini homoseksual, lesbian, biseksual dan waria (transgender) dikelompokkan sebagai penyimpangan seksual. Padahal, homoseksual, lesbian, biseksual adalah orientasi seksual. Sedangkan transgender adalah identitas gender. Maka, homoseksual, lesbian, biseksual dan waria jelas bukan penyimpangan seksual karena itu kondisi bukan perilaku.