Sedangkan di Indonesia program "wajib kondom 100 persen" mustahil dijalankan karena sejak reformasi lokasi dan lokalisasi, termasuk lokres (lokalisasi dan resosialisasi) pelacuran ditutup seingga praktek-praktek transaksi seks, bahkan melalui media sosial, tidak bisa dijangkau untuk menjalankan program "wajib kondom 100 persen".
Celakanya, Perda-perda AIDS di Indonesia justru mengancam PSK yang terdeteksi mengidap IMS. Seperti yang sudah terjadi di Kab Merauke, Papua, beberapa PSK dipenjarakan karena terdeteksi mengidap IMS. Sedangkan laki-laki yang menularkan IMS ke PSK dan laki-laki yang tertular IMS dari PSK akan jadi mata rantai penyebaran IMS di masyarakat.
Baca juga: Perda AIDS Merauke (Hanya) 'Menembak' PSK
Lagi pula 1 PSK dijeblokskan ke penjara, ratusan PSK baru akan mengisi kekosongan itu. PSK yang baru tidak jaminan mereka bebas IMS atau HIV/AIDS.
Sampai akhir 2019 sudah ada 134 Perda AIDS provinsi, kabupaten dan kota. Sedangkan peraturan gubernur, bupati dan walikota ada 9. Perda-perda dan peraturan ini hanya sebagai hiasan peraturan karena tidak bisa dijalankan.
Lagi pula prgoram penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia jika dibandingkan dengan Thailand hanya mengekor ke ekor program Thailand. Kondom di Thailand ada di urutan ke-5 dari program skala nasional, sedangkan di Indonesia kondom justru ada di uturan pertama sehingga tidak efektif karena terjadi penolakan (massal).
Baca juga: Program Penanggulangan AIDS di Indonesia Mengekor ke Ekor Program Thailand
Itu artinya kalau Perda AIDS Kota Tangerang kelak tidak menyentuh akar persoalan, terutama insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK, maka Perda AIDS itu akan sia-sia.
Begitu juga dengan pasal pasangan pra nikah harus melampirkan surat keterangan bebas dari penyakit HIV/AIDS yang dikeluarkan oleh rumah sakit (Cegah Penyebaran Virus, DPRD Kota Tangerang Finalisasi Raperda Penanggulangan HIV/AIDS, redaksi24.com, 19/2-2020). Ini juga tidak efektif karena bisa saja salah seorang dari pasangan itu melakukan perilaku berisiko setelah menikah sehingga tertular HIV/AIDS.
Lagi pula dalam kurun waktu 24 jam berapa pasangan, sih, yang menikah? Bandingkan dengan jumlah laki-laki dewasa, bahkan ada yang beristri, yang melakukan hubungan seksual yang berisiko tertular HIV/AIDS dalam 24 jam yang sama.