Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Perda AIDS Kota Tangerang yang Kelak akan Sia-sia

20 Februari 2020   10:35 Diperbarui: 20 Februari 2020   10:35 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan di Indonesia program "wajib kondom 100 persen" mustahil dijalankan karena sejak reformasi lokasi dan lokalisasi, termasuk lokres (lokalisasi dan resosialisasi) pelacuran ditutup seingga praktek-praktek transaksi seks, bahkan melalui media sosial, tidak bisa dijangkau untuk menjalankan program "wajib kondom 100 persen".

Celakanya, Perda-perda AIDS di Indonesia justru mengancam PSK yang terdeteksi mengidap IMS. Seperti yang sudah terjadi di Kab Merauke, Papua, beberapa PSK dipenjarakan karena terdeteksi mengidap IMS. Sedangkan laki-laki yang menularkan IMS ke PSK dan laki-laki yang tertular IMS dari PSK akan jadi mata rantai penyebaran IMS di masyarakat.

Baca juga: Perda AIDS Merauke (Hanya) 'Menembak' PSK

Lagi pula 1 PSK dijeblokskan ke penjara, ratusan PSK baru akan mengisi kekosongan itu. PSK yang baru tidak jaminan mereka bebas IMS atau HIV/AIDS.

Sampai akhir 2019 sudah ada 134 Perda AIDS provinsi, kabupaten dan kota. Sedangkan peraturan gubernur, bupati dan walikota ada 9. Perda-perda dan peraturan ini hanya sebagai hiasan peraturan karena tidak bisa dijalankan.

Lagi pula prgoram penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia jika dibandingkan dengan Thailand hanya mengekor ke ekor program Thailand. Kondom di Thailand ada di urutan ke-5 dari program skala nasional, sedangkan di Indonesia kondom justru ada di uturan pertama sehingga tidak efektif karena terjadi penolakan (massal).

Baca juga: Program Penanggulangan AIDS di Indonesia Mengekor ke Ekor Program Thailand

Itu artinya kalau Perda AIDS Kota Tangerang kelak tidak menyentuh akar persoalan, terutama insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK, maka Perda AIDS itu akan sia-sia.

Begitu juga dengan pasal pasangan pra nikah harus melampirkan surat keterangan bebas dari penyakit HIV/AIDS yang dikeluarkan oleh rumah sakit (Cegah Penyebaran Virus, DPRD Kota Tangerang Finalisasi Raperda Penanggulangan HIV/AIDS, redaksi24.com, 19/2-2020). Ini juga tidak efektif karena bisa saja salah seorang dari pasangan itu melakukan perilaku berisiko setelah menikah sehingga tertular HIV/AIDS.

Dok Pribadi
Dok Pribadi
Baca juga: Tes HIV sebelum Menikah (yang) Akan Sia-sia

Lagi pula dalam kurun waktu 24 jam berapa pasangan, sih, yang menikah? Bandingkan dengan jumlah laki-laki dewasa, bahkan ada yang beristri, yang melakukan hubungan seksual yang berisiko tertular HIV/AIDS dalam 24 jam yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun