* Jika tidak ada pasal konkret menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa
Tampaknya, Pemkot Tangerang dan DPRD Tangerang, Banten, tidak belajar dari pengalaman daerah-daerah, provinsi, kabupaten dan kota yang sudah menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS. Buktinya, Pemkot Tangerang dan DPRD Tangerang tetap akan mengesahkan Raperda Penanggulangan HIV/AIDS.
Data di Dinas Kesehatan Kota Tangerang menujukkan jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS pada tahun 2019 sebanyak 238 kasus yang terdiri atas 161 HIV dan 77 AIDS (redaksi24.com, 19/2-2020).
Di Banten sudah ada Perda AIDS yaitu Perda Provinsi Banten No 6 Tahun 2010 tanggal 19 November 2010 tentang Penanggulagnan HIV dan AIDS sama sekali tidak ada pasal-pasal yang konkret untuk mencegah penularan HIV/AIDS.
Baca juga: Perda AIDS Prov Banten: Menanggulangi AIDS dengan Pasal-pasal Normatif
Sejarah kehadiran Perda AIDS di Indonesia bermula dari keberhasilan Thailand menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir. Thailand menjalankan program "wajib kondom 100 persen" bagi laki-laki yang seks dengan PSK. Hasilnya, jumlah calon taruna militer yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS turun tiap tahun.
Nah, kabar gembira itu pun dicangkok oleh Indonesia yang diwujudkan dalam bentuk Perda AIDS. Celakanya, unsur-unsur penting dalam program "wajib kondom 100 persen" itu justru tidak diterapkan dalam perda-perda AIDS.
Baca juga: Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand
Yang dicangkok di Perda AIDS hanya soal kondom, tapi tidak dengan implementasi yang komprehensif seperti yang dijalankan Thailand dengan "wajib kondom 100 persen".
Keberhasilan Thailand menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui "wajib kondom 100 persen" terjadi karena lokalisasi pelacuran dan rumah bordir harus mempunyai izin resmi.
Secara rutin dilakukan tes IMS (infeksi menular seksual, seperti GO, sifilis, dll.) terhadap PSK. Kalau ada PSK yang terdeteksi mengidap IMS, maka germo atau mucikari yang mengantongi izin akan menerima sanksi hukum. Hal ini membuat germo akan menjalankan program "wajib kondom 100 persen" dengan sungguh-sungguh karena menyangkut kelanjutan usahanya.