Terkait dengan "Banyak masyarakat (yang benar warga atau penduduk-pen.) yang tidak tahu terkena virus berbahaya tersebut atau tidak", maka diperlukan mekanisme yang tidak melawan hukum dan melanggar HAM untuk mendeteksi HIV di masyarakat. Celakanya, Dinkes Jateng bakan dalam Perda AIDS Jateng dan perda-perda AIDS di kabupaten dan kota di Jateng tidak ada pasal yang konkret untuk mendeteksi HIV di masyarakat.
[Baca juga: Perda AIDS Prov Jawa Tengah Mengabaikan Risiko Penularan HIV di Lokasi Pelacuran]
Berita ini membuktikan bahwa di Jateng ada transaksi seks yang melibatkan PSK sebagai bentuk pelacuran. Maka, kalau saja Dinkes Jateng melakukan intervensi terhadap laki-laki agar memakai kondom setiap kali seks dengan PSK ini merupakan langkah konkret untuk menurunkan, sekali lagi hanya bisa menurunkan, insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa (Lihat Gambar).
Tanpa program yang konkret adalah mustahil mengatasi insiden infeksi HIV baru yang pada gilirannya jadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat secara diam-diam bagaikan 'bom waktu' yang kelak berakhir pada 'ledakan AIDS'. *
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI