Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lagi-lagi Pengamat Internasional "Asbun" Soal Demokrasi di Indonesia

15 April 2019   13:53 Diperbarui: 15 April 2019   13:57 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Astaga, Tuan Ben. Ahmad Dhani tersangkut masalah hukum bukan karena anti-Jokowi tapi karena laporan warga terkait dengan kasus ujaran kebencian. Vonis hakim di PN Jakarta Selatan berdasarkan pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITEN) juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (news.detik.com, 28/1-2019). Proses peradilan berdasaran pengaduan warga bukan pengaduan Jokowi. Robertus juga menghadapi hukum karena pengaduan bukan karena anti-Jokowi.

Tidak ada kewenang polisi menolak pengaduan warga terkait dengan UU ITE. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, jika ada unsur pidana ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka yang selanjutnya diteruskan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.

Ini lembaga think tank atau tank yang lain atau 'provokator'? *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun