Astaga, Tuan Ben. Ahmad Dhani tersangkut masalah hukum bukan karena anti-Jokowi tapi karena laporan warga terkait dengan kasus ujaran kebencian. Vonis hakim di PN Jakarta Selatan berdasarkan pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITEN) juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (news.detik.com, 28/1-2019). Proses peradilan berdasaran pengaduan warga bukan pengaduan Jokowi. Robertus juga menghadapi hukum karena pengaduan bukan karena anti-Jokowi.
Tidak ada kewenang polisi menolak pengaduan warga terkait dengan UU ITE. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, jika ada unsur pidana ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka yang selanjutnya diteruskan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.
Ini lembaga think tank atau tank yang lain atau 'provokator'? *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H