Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lagi-lagi Pengamat Internasional "Asbun" Soal Demokrasi di Indonesia

15 April 2019   13:53 Diperbarui: 15 April 2019   13:57 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[Baca juga: MK Amputasi Wewenang Kemendagri Cabut Regulasi Lokal]

Semua pemerintah akan mencabut perda-perda yang menghambat pembangunan, tapi diplintir dengan menyebutkan bahwa Jokowi akan mencabut perda-perda syariah (Islam). Di banyak daerah belakangan ini muncul perda syariah yang mengatur berbagai hal terkait dengan judi, miras dan pelacuran tapi mengabaikan pencurian dan tindak pidana lain. Aceh, misalnya, tidak membuar qanun (Perda) yang mengatur hukuman bagi pencuri, termasuk koruptor dan penerima suap.

Disebutkan pula: Joko Widodo menjadi pemimpin yang berhati-hati dan seringkali berkompromi dengan lawan-lawan politiknya, ketimbang melawannya. "Ia menunjukkan dirinya tidak mampu, atau bahkan tidak ingin melakukan reformasi ekonomi dan politik lebih mendalam yang sedang dibutuhkan saat ini," ujar Ben Bland.

Lagi-lagi Ben menutup mata terhadap Otonomi Daerah dan kekuasaan yang sudah diamputasi oleh MK. Ben sangat gegabah mengatakan "Ia (Jokowi-pen.) menunjukkan dirinya tidak mampu, ...."

Pengaduan Warga

Jika Jokowi melalukan intervensi terhadap daerah otonom itu merupakan perbuatan melawan hukum yang konsekuensinya pidana dengan sanksi hukum penjara. Tolonglah, Ben, berpikir jernih jangan melirik dari menara gading atau mendengar bisikan 'kaki tangan'-mu yang bisa saja dari kubu 'the haters'.

Contoh yang faktual, Ben, minumam beralkohol dengan kadar di bawah 4 persen adalah legal dan tidak perlu surat izin usaha untuk menjualnya yaitu dalam bentuk bir botol atau kaleng. Tapi, banyak daerah, bahkan dengan basis Kristen, membuat Perda melarang peredaran bir. Apakah Tuan Ben mengetahui hal ini? Kalau Tuan Ben seorang pakar, berikanlah jalan keluar agar bir bisa dijual bebas.

Ada lagi Perda yang mengekang perempuan dengan melarang perempuan keluar malam mulai pukul 22.00 -- 06.00. Ini sudah makan korban yaitu Perda Anti Pelacuran Kota Tangerang No 9/2005. Seorang istri menunggu suami di halte sepulang kerja shitf malam. Tapi, Satpol PP Kota Tengerang tidak percaya dia istri biar pun ada keterangan dari RT tempat tinggalnya. Satpol PP mengatakan di tas perempuan itu ada lipstik sehingga memenuhi unsur perda dengan tuduhan sebagai pekerja seks. Apakah Tuan Ben mengetahui fakta ini?

Ada lagi pernyataan: Laporan tersebut juga menyebut Jokowi telah terbukti sebagai seorang yang lemah dalam menjaga demokrasi di Indonesia. "Ia (Jokowi-pen.) telah membiarkan melemahnya aturan hukum dan proteksi terhadap minoritas," jelas Ben.

Tuan Ben ini rupanya memakai teropong dari menara gading sehingga tidak melihat fakta hukum tentang Otonomi Daerah di Indonesia. Tahun 2018 seorang perempuan di Kota Tanjungbalai, Sumut, Meiliana, yang mengeluh karena pengeras suara di masjid terlalu keras saja dihukum 18 bulan penjara dengan  pasal 156 dan 156a KUHP tentang penistaan agama (liputan6.com, 22/8-2019).

Ada lagi pernyataan: Menjebloskan Ahmad Dhani ke penjara karena isi Twitter-nya, atau kasus Robertus Robert yang menyanyikan lagu yang mengejek TNI, serta beberapa acara anti-Jokowi yang dibubarkan polisi, menjadi contoh yang disajikan dalam laporan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun