Dengan menyebut (rancangan) peraturan daerah (Raperda) pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS tentulah ada pasal yang aplikatif secara konkret untuk mencegah dan menanggulangi epidemi HIV/AIDS.
Sayang, yang terjadi pada 110 Perda AIDS pada tingkat provinsi, kabuparen dan kota di Indonesia justru sebaliknya. Judul perda sama sekali tidak tercermin secara konkret dalam pasal-pasal di perda (Baca juga: Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand). Pemprov Banten sendiri sudah menelurkan Perda AIDS, tapi sama saja dengan perda-perda lain hanya sebatas peraturan pada tataran moral (Baca juga: Perda AIDS Prov Banten: Menanggulangi AIDS dengan Pasal-pasal Normatif).
Pintu Masuk AIDS
Perda AIDS Provinsi Riau, misalnya, menyebutkan mencegah penularan HIV/AIDS adalah dengan 'meningkatkan iman dan taqwa'.
Yang jadi masalah adalah: (a) apa alat ukur dan takaran iman dan taqwa yang bisa mencegah penularan HIV/AIDS, dan (b) siapa yang berhak mengukur dan menakar iman dan taqwa seseorang agar masuk ketegori tidak tertular HIV (Baca juga: Menyibak Peran Perda AIDS Riau dalam Penanggulangan AIDS Riau).
Begitu pula dengan Raperda AIDS Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Prov Banten, yang juga tidak mempunyai pasal yang aplikatif dalam mencegah penularan HIV dan menanggulangi epidemi HIV/AIDS (Baca juga: Raperda AIDS Tangsel, Apakah Kelak Ada Pasal-pasal Konkret Pencegahan HIV/AIDS?).
Dari aspek epidemi HIV/AIDS ada belasan 'pintu masuk' HIV ke warga Tangsel (Baca juga: 17 'Pintu Masuk' HIV/AIDS Luput dari Raperda HIV/AIDS Prov Lampung). Dari belasan 'pintu masuk' itu yang potensial al. melalui:
(1). Laki-laki dewasa heteroseksual (secara seksual tertarik dengan perempuan) penduduk Tangsel, asli atau pendatang, yang tertular HIV melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti di wilayah Kota Tangsel, Prov Banten, di luar wilayah Provinsi Banten atau di luar negeri. Jika laki-laki ini beristri, maka dia akan menularkan HIV ke istrinya (horizontal).Â
Kalau istrinya tertular HIV kelak ada pula risiko penularan ke bayi yang dikandung istrinya (vertikal). Bisa juga terjadi laki-laki ini punya istri lebih dari satu, ada pula pasangan seks lain, bisa juga dengan pekerja seks komersial (PSK).
(2). Perempuan dewasa heteroseksual (secara seksual tertarik dengan laki-laki) penduduk Tangsel, asli atau pendatang, yang tertular HIV melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti di wilayah Kota Tangsel, Prov Banten, di luar wilayah Provinsi Banten atau di luar negeri. Jika perempuan ini bersuami, maka dia akan menularkan HIV ke suaminya. Ada pula risiko penularan HIV ke bayi yang dikandungnya. Bisa juga terjadi laki-laki ini punya istri lebih dari satu, ada pula pasangan seks lain, bisa juga dengan PSK.
(3). Laki-laki dewasa heteroseksual (secara seksual tertarik kepada perempuan) penduduk Kota Tangel, asli atau pendatang, yang tertular HIV melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti PSK langsung dan PSK tidak langsung, waria, atau perempuan pelaku kawin-cerai di wilayah Kota Tangsel, Provinsi Banten, di luar wilayah Provinsi Banten atau di luar negeri. Jika laki-laki ini beristri, maka dia akan menularkan HIV ke istrinya. Kalau istrinya tertular HIV kelak ada pula risiko penularan ke bayi yang dikandung istrinya. Bisa juga terjadi laki-laki ini punya istri lebih dari satu, ada pula pasangan seks lain, bisa juga dengan PSK.
Tipe PSK
Yang perlu diketahui adalah PSK dikenal dua tipe, yaitu:
(a). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.
(b). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), dll.
(4). Laki-laki dewasa biseksual (secara seksual tertarik dengan perempuan dan laki-laki) penduduk Tangsel, asli atau pendatang, yang tertular HIV melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan laki-laki dan perempuan yang berganti-ganti di wilayah Kota Tangsel, Prov Banten, di luar wilayah Provinsi Banten atau di luar negeri. Jika laki-laki ini beristri, maka dia akan menularkan HIV ke istrinya (horizontal). Kalau istrinya tertular HIV kelak ada pula risiko penularan ke bayi yang dikandung istrinya. Bisa juga terjadi laki-laki ini punya istri lebih dari satu, ada pula pasangan seks lain, bisa juga dengan pekerja seks komersial (PSK).
(5). Laki-laki dan perempuan yang tertular HIV melalui penyalahguna narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya) dengan jarum suntik yang dipakai secara bersama-sama dengan bergiliran di wilayah Kota Tangsel, Prov Banten, di luar wilayah Provinsi Banten atau di luar negeri. Jika punya pasangan (istri atau suami), maka dia akan menularkan HIV ke pasangannya. Kalau istrinya tertular HIV kelak ada pula risiko penularan ke bayi yang dikandung istrinya. Bisa juga terjadi laki-laki ini punya istri lebih dari satu, ada pula pasangan seks lain, bisa juga dengan pekerja seks komersial (PSK).
Lalu, dalam Raperda AIDS Tangsel itu apa langkah-langkan konkret untuk memutus mata rantai penyebaran HIV/AIDS, al. melalui lima 'pintu masuk' di atas?
Pencegahan diatur di Pasal 16 ayat (2) Pencegahan penularan melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. tidak melakukan hubungan seksual bagi orang yang belum menikah;
b. setia kepada satu pasangan seksual;
Langkah huruf a sama sekali tidak bersinggungan langsung dengan salah satu atau kelima 'pintu masuk' HIV/AIDS di atas. Penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual (belum menikah, di luar nikah, zina, melacur, selingkuh, dll.), tapi karena kondisi (saat terjadi) hubungan seksual yaitu salah satu atau kedua-duanya mengidap HIV/AIDS dan suami atau laki-laki tidak pakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual.
Transaksi Seks
Kasus HIV/AIDS pada keluarga guru agama di Kota Medan, Sumut, awal tahun 2000-an ini menunjukkan kesetiaan yang juga rentan. Ketika anak guru agama itu lahir terdeteksi mengidap HIV/AIDS yang tertular dari ibunya. Guru agama tadi tes HIV, hasilnya positif. Istri pertamanya juga positif HIV dan anak yang dilahirkan istri pertama yang berjarak dekat dengan kelahiran anak dari istri kedua juga positif HIV. Sedangkan anak pertama dari istri pertama HIV-negatif yang lahir sebelum guru agama itu menikahi istri kedua. Nah, guru agama ini tertular dari istri kedua, yang kemudian guru agama ini menularkan HIV ke istri pertama. Istri kedua guru agama ini tertular HIV dari suaminya.
Pasal 16 ayat (1) disebutkan: Pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a (pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual) merupakan upaya untuk mencegah seseorang yang terinfeksi HIV dan/atau penyakit IMS menularkan melalui hubungan seksual. Ayat (2) menyebutkan: Â Pencegahan penularan melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya: f. peningkatan penggunaan kondom 100% (seratus persen) pada setiap hubungan seks berisiko
Pasal itu benar-benar lelucon karena program tsb. hanya bisa dilakukan terhadap PSK langsung di lokalisasi pelacuran. Di Banten sendiri penulis selalu diingatkan agar hati-hati bicara jika menyebut kondom. Sejak reformasi ada euforia menutup lokalisasi pelacuran yang akhirnya menyebarkan transaksi seks ke berbagai penjuru dan berbagai macam tempat serta sembarang waktu.
Tak satu pun pasal yang menukik langsing ke empat 'pintu masuk' HIV/AIDS di atas. Hanya pintu masuk nomor 5 yang diatur dalam Raperda AIDS Tangsel yaitu di Pasal 16. Itu artinya penyebaran HIV/AIDS secara horizontal di masyarakat di Kota Tangerang Selatan akan terus terjadi melalui 4 pintu sebagai 'bon waktu' yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS'. *
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI