Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Catatan Kecil untuk Raperda AIDS Kota Tangsel

22 Januari 2018   16:49 Diperbarui: 23 Januari 2018   02:43 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: hopkinsmedicine.org)

Ilustrasi (Sumber: ibtimes.com)
Ilustrasi (Sumber: ibtimes.com)
Sedangkan langkah pada huruf b juga tidak tepat karena bisa saja setia pada kurun waktu tertentu kemudian pisah, selanjutnya setia dengan pasangan lain, pisah lagi, dst. Artinya, kesetiaan terjadi di antara orang-orang yang sering berganti-ganti pasangan di dalam nikah.

Transaksi Seks

Kasus HIV/AIDS pada keluarga guru agama di Kota Medan, Sumut, awal tahun 2000-an ini menunjukkan kesetiaan yang juga rentan. Ketika anak guru agama itu lahir terdeteksi mengidap HIV/AIDS yang tertular dari ibunya. Guru agama tadi tes HIV, hasilnya positif. Istri pertamanya juga positif HIV dan anak yang dilahirkan istri pertama yang berjarak dekat dengan kelahiran anak dari istri kedua juga positif HIV. Sedangkan anak pertama dari istri pertama HIV-negatif yang lahir sebelum guru agama itu menikahi istri kedua. Nah, guru agama ini tertular dari istri kedua, yang kemudian guru agama ini menularkan HIV ke istri pertama. Istri kedua guru agama ini tertular HIV dari suaminya.

Pasal 16 ayat (1) disebutkan: Pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a (pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual) merupakan upaya untuk mencegah seseorang yang terinfeksi HIV dan/atau penyakit IMS menularkan melalui hubungan seksual. Ayat (2) menyebutkan:  Pencegahan penularan melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya: f. peningkatan penggunaan kondom 100% (seratus persen) pada setiap hubungan seks berisiko

Pasal itu benar-benar lelucon karena program tsb. hanya bisa dilakukan terhadap PSK langsung di lokalisasi pelacuran. Di Banten sendiri penulis selalu diingatkan agar hati-hati bicara jika menyebut kondom. Sejak reformasi ada euforia menutup lokalisasi pelacuran yang akhirnya menyebarkan transaksi seks ke berbagai penjuru dan berbagai macam tempat serta sembarang waktu.

Tak satu pun pasal yang menukik langsing ke empat 'pintu masuk' HIV/AIDS di atas. Hanya pintu masuk nomor 5 yang diatur dalam Raperda AIDS Tangsel yaitu di Pasal 16. Itu artinya penyebaran HIV/AIDS secara horizontal di masyarakat di Kota Tangerang Selatan akan terus terjadi melalui 4 pintu sebagai 'bon waktu' yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS'. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun