Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama FEATURED

Menggugat Pemberian "Panggung" kepada Pelaku Kejahatan Seksual

5 April 2017   16:38 Diperbarui: 20 Januari 2023   11:00 1195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: healio.com)

Dalam berita “Pelaku Sodomi Belasan Murid Mengaku Pernah jadi Korban” di kaltim.tribunnews.com (21/11-2016) polisi dengan tegas memberikan ‘panggung’ pembelaan bagi pelaku sodomi: “Dia pernah menjadi korban sodomi sejak duduk di bangku kelas II sekolah dasar sehingga trauma akan kejadian masa lalunya. Makanya dia lampiaskan kepada anak-anak usia SD,” ujar Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce. 

Dalam berita disebutkan: Ismail bin Maksud Lirang (32), pelaku pencabulan belasan murid Sekolah Dasar di Sungai Lancang, Kecamatan Nunukan Selatan, Kaltara, saat diperiksa Polisi, mengaku pernah menjadi korban sodomi.

Semua hanya sebatas pengakuan tersangka, maka akan lebih arif kalau polisi tidak mempublikasikan pengakuan sepihak itu karena polisi belum melakukan visum terkait dengan pangakuan pelaku sebagai bagian dari penyidikan. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun