Namun bagi tenaga kerja sistem ini sangat menyudutkan karena tidak dapat menuntut hak dan tanggung jawab tenaga kerja kepada pihak perusahaan dimana tempat dia bekerja karena dia menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!