Berkat isi dari pasal tersebut memunculkan istilah kata ente kadang kadang, enggak bukan begitu ahhhh, maksudnya istilah "outsourcing".Â
Atau kalimat lengkapnya adalah, penyerahan sesuatu pekerjaan tertentu kepada perusahaan lain yang dilakukan untuk mempermudah atau mengurangi biaya dan risiko perusahaan tersebut. Curang yaa,,udah untuk banyak, masih ajaaja ngakalin hahahahahah. Bercandaaa vaaa perusahaan.....
Penyerahan pekerjaan tersebut tertulis atas dasar perjanjian kerja sama operasional antara perusahaan penyedia tenaga kerja dengan perusahaan penerima tenaga kerja.Â
Untuk mendapatkan tenaga kerja yang kompeten, perusahaan yang akan menerima tenaga kerja akan memberikan kualifikasi dan ketentuan syarat untuk para tenaga kerjanya, berdasarkan hal tersebut perusahaan outsourcing yang akan menyeleksi para tenaga kerja sesuai dengan
Ketentuan dan kebutuhan perusahaan penerima kerja, nah dalam hal ini ada 3 pihak yang terkait dalam sistem outsourcing
1.Perusahaan pemberi kerja/ penerima kerja
2.Perusahaan penyedia tenaga kerja
Tidak ada hal ilegal dalam praktik ini, karena semua pihak saling bertanggung jawab dalam sistem ini. Perusahaan penerima kerja akan memberikan uang kepada perusahaan outsourcing, dan perusahaan outsourcing akan memberikan gaji kepada tenaga kerja yang terikat dengan perusahaan outsourcing.Â
Walaupun perintah dan kegiatan pekerjaan dilakukan di perusahaan penerima kerja, akan tetapi perjanjian dan ketentuan tenaga kerja sudah diserahkan secara resmi kepada perusahaan outsourcing.
Sistem seperti ini sangat menguntungkan bagi perusahaan penerima kerja karena tidak harus memikirkan upah karyawan, pelatihan karyawan, tunjangan dan hall-hal yang berkaitan antara tenaga kerja dengan perusahaan penerima kerja yang jika tidak ada sistem outsourcing akan menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut. Berkat adanya perusahaan outsourcing, tanggung jawab perusahaan outsourcing.