Mohon tunggu...
Indri Yanto Nugroho
Indri Yanto Nugroho Mohon Tunggu... Seniman - Penulis

Man who loves art, sea, food, and football

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Outsourcing?

5 November 2022   16:00 Diperbarui: 5 November 2022   16:02 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkat isi dari pasal tersebut memunculkan istilah kata ente kadang kadang, enggak bukan begitu ahhhh, maksudnya istilah "outsourcing". 

Atau kalimat lengkapnya adalah, penyerahan sesuatu pekerjaan tertentu kepada perusahaan lain yang dilakukan untuk mempermudah atau mengurangi biaya dan risiko perusahaan tersebut. Curang yaa,,udah untuk banyak, masih ajaaja ngakalin hahahahahah. Bercandaaa vaaa perusahaan.....

Penyerahan pekerjaan tersebut tertulis atas dasar perjanjian kerja sama operasional antara perusahaan penyedia tenaga kerja dengan perusahaan penerima tenaga kerja. 

Untuk mendapatkan tenaga kerja yang kompeten, perusahaan yang akan menerima tenaga kerja akan memberikan kualifikasi dan ketentuan syarat untuk para tenaga kerjanya, berdasarkan hal tersebut perusahaan outsourcing yang akan menyeleksi para tenaga kerja sesuai dengan

Ketentuan dan kebutuhan perusahaan penerima kerja, nah dalam hal ini ada 3 pihak yang terkait dalam sistem outsourcing

1.Perusahaan pemberi kerja/ penerima kerja

2.Perusahaan penyedia tenaga kerja

3.Tenaga kerja

Tidak ada hal ilegal dalam praktik ini, karena semua pihak saling bertanggung jawab dalam sistem ini. Perusahaan penerima kerja akan memberikan uang kepada perusahaan outsourcing, dan perusahaan outsourcing akan memberikan gaji kepada tenaga kerja yang terikat dengan perusahaan outsourcing. 

Walaupun perintah dan kegiatan pekerjaan dilakukan di perusahaan penerima kerja, akan tetapi perjanjian dan ketentuan tenaga kerja sudah diserahkan secara resmi kepada perusahaan outsourcing.

Sistem seperti ini sangat menguntungkan bagi perusahaan penerima kerja karena tidak harus memikirkan upah karyawan, pelatihan karyawan, tunjangan dan hall-hal yang berkaitan antara tenaga kerja dengan perusahaan penerima kerja yang jika tidak ada sistem outsourcing akan menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut. Berkat adanya perusahaan outsourcing, tanggung jawab perusahaan outsourcing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun