PPN Â Â Â = 10% x Rp290.000.000
= Rp29.000.000
Jadi, PPN terutang atas penyerahan sepeda motor adalah Rp29.000.000
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!