Program JKN-KIS dapat berjalan dengan optimal bila didukung oleh  semua pihak, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, pihak fasilitas kesehatan, dan masyarakat (peserta).
Bilamana ada pelayanan  oleh peserta JKN-KIS dirasa tidak memuaskan, atau peserta ingin melaporkan kendala dalam mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan, yang bersangkutan agar memanfaatkan Mobile Customer Center (MCS) Hotline Care Center di nomor 1500 400, melaporkan, ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat, atau menanyakan ke petugas P3RS, dengan detil yang relevan -- misalnya nomor kartu, nama petugas, lokasi kejadian dan sebagainya.
Demikian kurang lebihnya penjelasan dan pemaparan tentang BPJS SATU yang disampaikan di Jakarta, 16 Desember 2019 oleh Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan -- Dwi Asmariyati.
:: Indria Salim ::
Ref.: bpjs-kesehatan.go.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI