Setelah kenaikan tarif, BPJS Kesehatan semakin aktif melakukan berbagai pengembangan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat/ peserta JKN-KIS meningkat.
Program pengembangan kemudahan pelayanan terkini yang diupayakan oleh BPJS Kesehatan tersebut antara lain adalah BPJS Kesehatan Jemput Bola, BPJS Praktis, dan BPJS Satu! (Siap Membantu) -- yang selalu membantu peserta JKN-KIS di rumah sakit.
Berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit, keberadaannya ditandai dengan pemasangan poster informasi PIC PIPP RS di titik-titik strategis.
Saat ini masih diupayakan penyediaan sarana mobilisasi bagi sebagian petugas -- misalnya sepeda, Â namun hal ini diproses sesuai kebutuhan masing-masing.
Rompi kuning punya filosofi, yaitu siap membantu. Petugas rompi kuning tidak cuma bekerja dan duduk di ruang pengaduan, namun  juga menghampiri peserta JKN, berkeliling untuk memberikan informasi. Mereka juga melakukan kunjungan di ruang IGD.
Mengacu pada UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan sangat mematuhi isinya, bahwa "Penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi: pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi (Pasal 8 ayat 2)."
Cakupan Layanan BPJS SATU! meliputi pemberian informasi; penanganan pengaduan; pendaftaran bayi baru lahir peserta PBPU dan PPU; pengecekan status kepesertaan; dan denda.
Tujuan BPJS SATU
Tujuan Program yaitu:
- Meningkatkan layanan pada peserta JKN-KIS
- Memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang selama ini sudah mendukung program JKN juga memiliki kondisi finansial yang baik.
- Harapan lain, kualitas makin meningkat, investasi kesehatan bertumbuh, pasien atau peserta JKN-KIS mudah menemukan ruang rawat inap, termasuk ruang ICU dan NICU.
- Layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama meningkat agar di tingkat lanjutan tidak membludag.
- Peserta JKN-KIS mendapatkan layanan kesehatan yang mudah, dan cepat. Hal ini termasuk kebutuhan ruang rawat inap, dan terpenuhinya kebutuhan terhadap (ketersediaan) alat kesehatan.
Kepuasan Layanan dari Perspektif Peserta
Hasil survei lembaga independen untuk Layanan RS Swasta, nilainya 79,6 (2018) yang berarti sekitar 80% -- sebuah kenaikan yang cukup baik dibanding tahun sebelumnya, yaitu 79,3 (2017).
BPJS Kesehatan menyadari bahwa masih banyak kendala yang dirasakan oleh Peserta. Dulu ada BPJS Center yang lebih terkait pada penanganan soal adminstratif alih-alih perhatian yang cukup pada penanganan pengaduan.
Maka kini disempurnakan sebagai hal yang lebih fokus pada layanan pengaduan, yang juga dilengkapi dengan aplikasi Penanganan Pengaduan (SIPP)
Sebagai catatan evaluasi pelayanan sebelum ini, beberapa hal yang perlu disempurnakan, itu menyangkut kemampuan petugas
administrasi atau non medis,
permohonan rujuk balik (ke faskes),
dan kurangnya informasi tentang rujukan balik dari pasien ke faskes.
Mekanisme Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan di Rumah Sakit
Pasien atau peserta JKN-KIS menghubungi petugas BPJS Center, sementara petugas PPP-RS setempat wajib memberikan informasi yang dibutuhkan peserta  juga mengeskalasi pengaduan.
Pelaksanaan hal ini terintegrasi dengan fungsi Unit Pengaduan Rumah Sakit. Dalam hal ini, peserta atau pasien juga bisa menggunakan Aplikasi SIPP ( Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan).
Tugas Staf PPP di Rumah Sakit
Dua kewajiban di antaranya yaitu:
Memberikan layanan informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN, baik secara langsung atau melalui petugas RS;
Memonitor eskalasi permintaan informasi dan pengaduan dari dan untuk Kantor Cabang melalui aplikasi SIPP. Hal ini penting, agar jangan sampai permintaan peserta terlewat atau tidak tuntas tertangani.
Selama ini persoalannya ada banyak peserta saat mengakses layanan belum mendapatkan kartu, atau belum tahu status kepesertaannya, apakah masih  aktif atau tidak, tercatat menunggak atau tidak, dan lain-lain.
Penutup
BPJS SATU Â adalah singkatan dari BPJS Kesehatan Siap Membantu.
Program ini adalah salah satu perwujudan komitmen
BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan kecepatan layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Program JKN-KIS dapat berjalan dengan optimal bila didukung oleh  semua pihak, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, pihak fasilitas kesehatan, dan masyarakat (peserta).
Bilamana ada pelayanan  oleh peserta JKN-KIS dirasa tidak memuaskan, atau peserta ingin melaporkan kendala dalam mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan, yang bersangkutan agar memanfaatkan Mobile Customer Center (MCS) Hotline Care Center di nomor 1500 400, melaporkan, ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat, atau menanyakan ke petugas P3RS, dengan detil yang relevan -- misalnya nomor kartu, nama petugas, lokasi kejadian dan sebagainya.
Demikian kurang lebihnya penjelasan dan pemaparan tentang BPJS SATU yang disampaikan di Jakarta, 16 Desember 2019 oleh Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan -- Dwi Asmariyati.
:: Indria Salim ::
Ref.: bpjs-kesehatan.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H