Program JKN-KIS dapat berjalan dengan optimal bila didukung oleh  semua pihak, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, pihak fasilitas kesehatan, dan masyarakat (peserta).
Bilamana ada pelayanan  oleh peserta JKN-KIS dirasa tidak memuaskan, atau peserta ingin melaporkan kendala dalam mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan, yang bersangkutan agar memanfaatkan Mobile Customer Center (MCS) Hotline Care Center di nomor 1500 400, melaporkan, ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat, atau menanyakan ke petugas P3RS, dengan detil yang relevan -- misalnya nomor kartu, nama petugas, lokasi kejadian dan sebagainya.
Demikian kurang lebihnya penjelasan dan pemaparan tentang BPJS SATU yang disampaikan di Jakarta, 16 Desember 2019 oleh Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan -- Dwi Asmariyati.
:: Indria Salim ::
Ref.: bpjs-kesehatan.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H