Mohon tunggu...
Indria Salim
Indria Salim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Freelance Writer, Praktisi PR di berbagai organisasi internasional (1990-2011) Twitter: @IndriaSalim IG: @myworkingphotos fb @indriasalim

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Ingin Turun Kelas, Ada MCS BPJS Kesehatan

14 Desember 2019   09:16 Diperbarui: 14 Desember 2019   12:21 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Salindia Dwi Asmariyati, BPJS Kesehatan RI

Pada hari Senin, 9 Desember 2019 di Jakarta Pusat, Penulis mengikuti pemaparan Dwi Asmariyati -- Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta (BPJS Kesehatan RI) tentang Mobile Customer Service (MCS). MCS ini implementasinya dijadwalkan mulai dari tanggal 9 Desember 2019 sampai bulan April tahun depan. Hadir pula sebagai narasumber, Iqbal dan Ichi Tristan, BPJS Kesehatan RI.

Hal ini seiring dengan kebijakan Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang di dalamnya memuat tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

MCS menjangkau masyarakat di tempat sulit |Sumber: BPJS Kesehatan
MCS menjangkau masyarakat di tempat sulit |Sumber: BPJS Kesehatan
Sementara itu, peningkatan kualitas pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi komitmen seluruh pemangku kepentingan kepada masyarakat, hal mana merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden tersebut di atas.

Bagaimana MCS Beroperasi, silakan klik video ini.


Cakupan Operasional MCS
Cakupan MCS meliputi seluruh wilayah di Indonesia, bergerak bersama, yang sebenarnya telah ada sejak zaman PT Askes. Jadi ini brandingnya saja yang berbeda, yang sekarang adalah BPJS Kesehatan.

Pemaparan tentang MCS oleh Bu Dwi |Dokpri Indria Salim
Pemaparan tentang MCS oleh Bu Dwi |Dokpri Indria Salim
Bu Ichi dan Pak Iqbal (BPJS Kesehatan) | Dokpri Indria Salim
Bu Ichi dan Pak Iqbal (BPJS Kesehatan) | Dokpri Indria Salim
Secara khusus, tujuan utama Layanan MCS adalah untuk mendekatkan layanan administrasi kepada seluruh Peserta JKN-KIS yang terkendala masalah akses dan jarak, antara lain misalnya Kabupaten Pesisir Selatan (Kab. Pessel) ini.Biasanya BPJS Kesehatan diberikan tempat khusus oleh Kantor Camat, Puskesmas atau perusahaan perkebunan untuk buka layanan.

Di samping itu, diluncurkannya program MCS diimplementasikan berdasarkan jadwal rutin memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga merupakan bentuk proaktif menjemput bola, memberikan kemudahan bagi Peserta JKN-KIS yang ingin mengubah kategori iuran ke kelas yang lebih rendah, sesuai kemampuan finansial masing-masing.

Sumber: Salindia BPJS Kesehatan RI
Sumber: Salindia BPJS Kesehatan RI
Persyaratan Turun Kelas
Peserta JKN-KIS yang ingin mengubah kategori kelas iuran, hanya perlu membawa kartu JKN asli, Kartu Keluarga (KK), dan mengisi formulir yang disediakan di tempat.

Sumber: Salindia Dwi Asmariyati, BPJS Kesehatan RI
Sumber: Salindia Dwi Asmariyati, BPJS Kesehatan RI
MCS akan berkeliling dengan jadwal rutin di samping juga jadwal yang sesuai Plan of Action, berkoordinasi dengan kecamatan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk pemanfaatan maksimal dan optimal oleh masyarakat.

Apakah Peserta JKN-KIS dengan Tunggakan Iuran Bisa Mengajukan Permohonan Turun Kelas? 

Bisa, dengan syarat tunggakan dari kelas yang bersangkutan dilunasi lebih dahulu. Ini merupakan diskresi atau pengecualian bagi mereka yang menunggak. 

Ini tidak seperti peraturan biadanya bahwa untuk mengubah kelas harus menunggu setelah periode tertentu keanggotaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun