Pada hari Senin, 9 Desember 2019 di Jakarta Pusat, Penulis mengikuti pemaparan Dwi Asmariyati -- Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta (BPJS Kesehatan RI) tentang Mobile Customer Service (MCS). MCS ini implementasinya dijadwalkan mulai dari tanggal 9 Desember 2019 sampai bulan April tahun depan. Hadir pula sebagai narasumber, Iqbal dan Ichi Tristan, BPJS Kesehatan RI.
Hal ini seiring dengan kebijakan Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang di dalamnya memuat tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Bagaimana MCS Beroperasi, silakan klik video ini.
Cakupan Operasional MCS
Cakupan MCS meliputi seluruh wilayah di Indonesia, bergerak bersama, yang sebenarnya telah ada sejak zaman PT Askes. Jadi ini brandingnya saja yang berbeda, yang sekarang adalah BPJS Kesehatan.
Di samping itu, diluncurkannya program MCS diimplementasikan berdasarkan jadwal rutin memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga merupakan bentuk proaktif menjemput bola, memberikan kemudahan bagi Peserta JKN-KIS yang ingin mengubah kategori iuran ke kelas yang lebih rendah, sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Peserta JKN-KIS yang ingin mengubah kategori kelas iuran, hanya perlu membawa kartu JKN asli, Kartu Keluarga (KK), dan mengisi formulir yang disediakan di tempat.
Apakah Peserta JKN-KIS dengan Tunggakan Iuran Bisa Mengajukan Permohonan Turun Kelas?Â
Bisa, dengan syarat tunggakan dari kelas yang bersangkutan dilunasi lebih dahulu. Ini merupakan diskresi atau pengecualian bagi mereka yang menunggak.Â
Ini tidak seperti peraturan biadanya bahwa untuk mengubah kelas harus menunggu setelah periode tertentu keanggotaan.