Mohon tunggu...
Indria Salim
Indria Salim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Freelance Writer, Praktisi PR di berbagai organisasi internasional (1990-2011) Twitter: @IndriaSalim IG: @myworkingphotos fb @indriasalim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Revolusi Desa Memadukan Prinsip Kearifan Lokal dan Good Governance

1 Desember 2014   13:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:22 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Revolusi dari desa, mensyaratkan beberapa ciri utama, antara lain keterlibatan aktif semua warga desa yang terdiri dari berbagai elemen, dalam peran setara, namun memiliki beragam fungsi sesuai potensi masing-masing.

Urusan pembangunan desa, bukan merupakan urusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih tinggi tingkatannya, namun ini ditumpukan pada urusan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Pembangunan desa, membuka kesempatan seluasnya keterlibatan berbagai pihak, dengan kolaborasi dan sinergi, dan koordinasi terpadu dari berbagai elemen, termasuk penduduk desa, aparat desa, lembaga swadaya masyarakat, lembaga kemitraan, dan pihak swasta.

Kekuatan dan tanggung jawab pembangunan desa, berlandaskan penegasan otonomi desa, sebagai bagian dari otonomi daerah yang terdesentralisasi. Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat desa dalam pembangunan desa, membutuhkan beberapa pusat kegiatan, dan seluruh pihak yang terlibat melaksanakan peran dan fungsi masing-masing sesuai potensi, keunggulan, dan antusiasme maksimal.

Ini semua dikoordinasikan dan didukung dengan pemimpin yang memiliki karakter kepemimpinan yang kuat. Kepemimpinan yang kuat, bercirikan integritas, ketegasan, pengabdian, kejujuran, sifat altruistik, kemampuan dan pemahaman tentang tanggung jawab dan perannya sebagai tokoh panutan, kemampuan managerial, dan kemampuan menciptakan budaya semangat pembangunan dan kemandirian di lingkungannya, dalam ini di wilayah desa setempat.

Dalam Gerdema, ada semangat demokrasi yang menjadi salah satu pilar terciptanya sinergi dan kolaborasi.


Pada akhirnya, konsep GERDEMA membuka kesempatan seluasnya agar partisipasi aktif dan total unsur masyarakat desa, saling berbagi, saling membuka diri menambah wawasan baru, dengan kepemimpinan yang tidak bertumpu pada ego pribadi atau kelompok, namun berfokus pada rasa tanggung jawab dan rasa memiliki yang berorientasi pada pengambilan keputusan, penentuan rencana kegiatan, dan target dengan hasil kerja yang berkualitas: masyarakat sejahtera dan damai.

Dari semua prinsip-prinsip pemberdayaan dan semangat revolusi desa yang disarankan oleh Konsep GERDEMA, partisipasi aktif masyarakat desa, serta kepemimpinan yang kuat --- merupakan faktor mutlak dan terpenting. Hal ini tidak menafikan pentingnya faktor pendukung lain yang akan melancarkan dan menentukan keberhasilan program pembangunan desa, yaitu: kecukupan dana dan sumber daya lainnya, semangat bekerja suka rela, dan semangat keterbukaan tanpa meniadakan identitas dan nilai-nilai budaya lokal. Inilah yang oleh pengarang buku ini, juga dikaitkan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kekuatan konsep GERDEMA, adalah dalam memadukan antara nilai-nilai kearifan, dengan prinsip modern good governance. Ini jelas merupakan modal sosial dalam pembangunan, khususnya pembangunan desa.


Kekuatan konsep GERDEMA, juga dalam hal penekanan pentingnya pemimpin dengan kecerdasan nasionalis kebangsaan juga akan menjamin penguatan karakter kita dalam mencintai bangsanya melalui pembangunan. Indonesia adalah negeri yang kaya akan keberagaman. Kekayaan itu harus menjadi kekuatan dan rahmat, bukan sebaliknya.

Konsep GERDEMA menjanjikan bukan sekadar keberhasilan pembangunan secara fisik, namun juga membentuk nilai hakiki, yang memandang pentingnya nilai persatuan, dan perilaku toleransi hidup pluralis yang konsisten.


Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa UU No. 6 ini masih belum secara tegas memberikan peran otonom kepada desa untuk terlibat aktif dalam urusan pemerintahan dan pembangunan. Penulis mengemukakan bahwa otonomi desa harus dijalankan, karena ia melihat semangat masyarakat yang tinggi, untuk membangun desanya. Bakan penulis memandang perlunya kedudukan desa yang dipertegas sebagai daerah otonom.

Bagaimanapun, konsep Gederma lahir dari perenungan dan keprihatinan mendalam Bupati Malinau Yansen, terkait dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa beserta penjelasannya. Udang-Undang ini merupakan paket regulasi yang timbul dari  revisi UU No. 32 Tahun 2004 yang melahirkan 3 Undang-Undang baru antara lain UU Desa, Pemerintah Daerah, dan Pemilukada.

Sebaiknya kita sadari, bahwa pemerintah pusat sendiri masih harus menuntaskan dua produk UU lainnya, yaitu Pemda & Pemilukada --- suatu hal yang langsung atau tidak langsung juga perlu dielaborasikan secara seksama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun