Mohon tunggu...
Indria Salim
Indria Salim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Freelance Writer, Praktisi PR di berbagai organisasi internasional (1990-2011) Twitter: @IndriaSalim IG: @myworkingphotos fb @indriasalim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Revolusi Desa Memadukan Prinsip Kearifan Lokal dan Good Governance

1 Desember 2014   13:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:22 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1417390737722456156

[caption id="attachment_379537" align="aligncenter" width="300" caption="Buku karya Bupati Malinau (2012-2016) -- Dr Yansen TP., M.Si. (Foto: Antara News, Kalimantan)"][/caption]

Buku "Revolusi dari Desa - Saatnya dalam Pembangunan Percaya Sepenuhnya kepada Rakyat", mengenalkan suatu pendekatan yang luas cakupannya. Konsep GERDEMA (Gerakan Desa Mandiri), adalah hasil buah pikiran dan pengalaman pengarang, yang juga praktisi birokrasi di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Pengalaman pengarang dimulai sejak menjadi Camat, kemudian Sekretaris Daerah, dan sejak tahun 2012, Bupati Malinau (2012-2016) ini --- Dr Yansen TP., M.Si. membuat sebuah inovasi yang meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri. Pengarang memaparkan paradigma terobosan, melalui berbagai perbandingan konsep dan paradigma pembangunan pedesaan yang pernah ada, dan diterapkan di Indonesia.

Buku ini menekankan perhatian khusus pada pemberdayaan masyarakat desa, dengan menimbulkan kesadaran, dan penggalangan partisipasi penduduk, dan semua yang terlibat dalam pembangunan desa. Dijelaskan pula dalam buku ini, bahwa patisipasi penuh masyarakat desa sebagai bentuk kemandirian mereka, akan diharapkan menjadi kepuasan terbesar penduduk desa, dan itu mencakup pemenuhan tujuan suatu program pembangunan desa.

Inovasi yang terbingkai dalam konsep GERDEMA ini, mengenalkan gagasan, bahwa keberhasilan dari program pengembangan daerah, dimulai dari desa, dengan prinsip dari, untuk dan oleh warga desa. Karenanya, keberhasilan program dengan paradigm konsep GERDEMA, juga ditentukan oleh identifikasi, penetapan dan perencanaan pemenuhan kebutuhan berdasarkan keterlibatan masyarakat di desa yang bersangkutan. Setiap desa memiliki potensi, keunggulan, kelemahan, dan kendala yang berbeda-beda satu sama lain.

Prinsip-prinsip dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika, menurut pengarang, sangat cocok dengan apa yang sudah diterapkan di Malinau dalam program Gerakan Desa Membangun (GERDEMA). GERDEMA adalah paradigma baru dalam membangun masyarakat desa. Itulah sebabnya, GERDEMA disebut juga sebagai gerakan Revolusi dari Desa. Dalam konsep GERDEMA, masyarakat ditempatkan sebagai kekuatan utama dalam pembangunan.

Tiga hal yang menjadi esensi konsep GERDEMA: Gerakan itu berasal dari rakyat; dilakukan oleh rakyat, dan menghasilkan manfaat untuk masyarakat desa. Di sini, desa terlibat langsung dalam evaluasi, pemetaan, dan mengartikulasikan potensi serta permasalahan di desa untuk ditetapkan sebagai materi perencanaan melalui mekanisme kerja Lembaga Pemberdayaan dan Partisipasi Pembangunan Masyarakat Desa (LP3MD).


Karenya, Konsep GERDEMA mensyaratkan adanya praktik otonomi - - - dan inilah yang sebenarnya menunjukkan semangat pembangunan yang sering disuarakan oleh para pemimpin dan kebanyakan orang, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

"Malinau tidak hanya menjadikan hal itu sebagai wacana, namun mempraktikkan dan membuktikan keberhasilannya. Kami sangat yakin bahwa sumber kekuatan pembangunan datang dari rakyat, yang pengelolaannya dikerjakan dan ditangani berdasarkan karakteristik kearifan lokal masyarakat desanya dan hasilnya secara langsung dinikmati oleh rakyat desa itu sendiri. Inilah yang harus menjadi roh dan semangat dari undang-undang dan aturan tentang desa."


GERDEMA menekankan pentingnya faktor  peranan kepemimpinan, selain faktor penting lainnya.  Namun, faktor kepemimpinan memiliki bobot lebih dalam bukunya ini, terbukti dari beberapa penjelasan dengan berbagai sudut telaah analisisnya. Memang, kepemimpinan itu menentukuan keberhasialan sebuah misi besar. Dan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan good governance --- hal yang juga dimuat dalam buku Bupati Yansen.

Dalam beberapa bagian penjelasannya, tertuang adanya pemikiran penulis tentang kepemimpian dan komitmen banyak pihak di desa, yang harus dilibatkan dalam konsep GERDEMA. Bagaimana konsep GERDEMA bisa diterapkan di wilayah lain, desa-desa di Indonesia lainnya, dengan memastikan terpilihnya figur-figur yang memiliki komitmen dan kepemimpinan sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi untuk mengembangkan desa yang aman dan sejahtera.

GERDERMA mengajak seluruh perangkat pemerintahan di desa, untuk meningkatkan kualitas dan kinerja mereka, dalam memberikan pelayanan publik.  Untuk itu, pemimpin dengan visi yang kuat, dan berkomtmen serta berintegritas tinggi, perlu menularkan budaya pelayanan publik yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat di desa yang bersangkutan (service delivery culture).

"Praktik otonomi inilah yang sebenarnya menunjukkan semangat pembangunan yang sering disuarakan oleh para pemimpin dan kebanyakan orang, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat."

"Malinau tidak hanya menjadikan hal itu sebagai wacana, namun mempraktikkan dan membuktikan keberhasilannya. Kami sangat yakin bahwa sumber kekuatan pembangunan datang dari rakyat, yang pengelolaannya dikerjakan dan ditangani berdasarkan karakteristik kearifan lokal masyarakat desanya dan hasilnya secara langsung dinikmati oleh rakyat desa itu sendiri. Inilah yang harus menjadi roh dan semangat dari undang-undang dan aturan tentang desa."

Revolusi dari desa, mensyaratkan beberapa ciri utama, antara lain keterlibatan aktif semua warga desa yang terdiri dari berbagai elemen, dalam peran setara, namun memiliki beragam fungsi sesuai potensi masing-masing.

Urusan pembangunan desa, bukan merupakan urusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih tinggi tingkatannya, namun ini ditumpukan pada urusan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Pembangunan desa, membuka kesempatan seluasnya keterlibatan berbagai pihak, dengan kolaborasi dan sinergi, dan koordinasi terpadu dari berbagai elemen, termasuk penduduk desa, aparat desa, lembaga swadaya masyarakat, lembaga kemitraan, dan pihak swasta.

Kekuatan dan tanggung jawab pembangunan desa, berlandaskan penegasan otonomi desa, sebagai bagian dari otonomi daerah yang terdesentralisasi. Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat desa dalam pembangunan desa, membutuhkan beberapa pusat kegiatan, dan seluruh pihak yang terlibat melaksanakan peran dan fungsi masing-masing sesuai potensi, keunggulan, dan antusiasme maksimal.

Ini semua dikoordinasikan dan didukung dengan pemimpin yang memiliki karakter kepemimpinan yang kuat. Kepemimpinan yang kuat, bercirikan integritas, ketegasan, pengabdian, kejujuran, sifat altruistik, kemampuan dan pemahaman tentang tanggung jawab dan perannya sebagai tokoh panutan, kemampuan managerial, dan kemampuan menciptakan budaya semangat pembangunan dan kemandirian di lingkungannya, dalam ini di wilayah desa setempat.

Dalam Gerdema, ada semangat demokrasi yang menjadi salah satu pilar terciptanya sinergi dan kolaborasi.


Pada akhirnya, konsep GERDEMA membuka kesempatan seluasnya agar partisipasi aktif dan total unsur masyarakat desa, saling berbagi, saling membuka diri menambah wawasan baru, dengan kepemimpinan yang tidak bertumpu pada ego pribadi atau kelompok, namun berfokus pada rasa tanggung jawab dan rasa memiliki yang berorientasi pada pengambilan keputusan, penentuan rencana kegiatan, dan target dengan hasil kerja yang berkualitas: masyarakat sejahtera dan damai.

Dari semua prinsip-prinsip pemberdayaan dan semangat revolusi desa yang disarankan oleh Konsep GERDEMA, partisipasi aktif masyarakat desa, serta kepemimpinan yang kuat --- merupakan faktor mutlak dan terpenting. Hal ini tidak menafikan pentingnya faktor pendukung lain yang akan melancarkan dan menentukan keberhasilan program pembangunan desa, yaitu: kecukupan dana dan sumber daya lainnya, semangat bekerja suka rela, dan semangat keterbukaan tanpa meniadakan identitas dan nilai-nilai budaya lokal. Inilah yang oleh pengarang buku ini, juga dikaitkan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kekuatan konsep GERDEMA, adalah dalam memadukan antara nilai-nilai kearifan, dengan prinsip modern good governance. Ini jelas merupakan modal sosial dalam pembangunan, khususnya pembangunan desa.


Kekuatan konsep GERDEMA, juga dalam hal penekanan pentingnya pemimpin dengan kecerdasan nasionalis kebangsaan juga akan menjamin penguatan karakter kita dalam mencintai bangsanya melalui pembangunan. Indonesia adalah negeri yang kaya akan keberagaman. Kekayaan itu harus menjadi kekuatan dan rahmat, bukan sebaliknya.

Konsep GERDEMA menjanjikan bukan sekadar keberhasilan pembangunan secara fisik, namun juga membentuk nilai hakiki, yang memandang pentingnya nilai persatuan, dan perilaku toleransi hidup pluralis yang konsisten.


Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa UU No. 6 ini masih belum secara tegas memberikan peran otonom kepada desa untuk terlibat aktif dalam urusan pemerintahan dan pembangunan. Penulis mengemukakan bahwa otonomi desa harus dijalankan, karena ia melihat semangat masyarakat yang tinggi, untuk membangun desanya. Bakan penulis memandang perlunya kedudukan desa yang dipertegas sebagai daerah otonom.

Bagaimanapun, konsep Gederma lahir dari perenungan dan keprihatinan mendalam Bupati Malinau Yansen, terkait dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa beserta penjelasannya. Udang-Undang ini merupakan paket regulasi yang timbul dari  revisi UU No. 32 Tahun 2004 yang melahirkan 3 Undang-Undang baru antara lain UU Desa, Pemerintah Daerah, dan Pemilukada.

Sebaiknya kita sadari, bahwa pemerintah pusat sendiri masih harus menuntaskan dua produk UU lainnya, yaitu Pemda & Pemilukada --- suatu hal yang langsung atau tidak langsung juga perlu dielaborasikan secara seksama.

Sedikit disayangkan, bahwa konsep pengembangan desa dengan paradigma GERDEMA sama sekali tidak membicarakan kemungkinan adanya tuntutan formalisasi dan birokratisasi perangkat desa. Konsep ini tidak mempertimbangkan kemungkinan terjadinya krisis ekonomi, yang pada suatu ketika bisa  menimbulkan masalah tuntutan perangkat desa untuk menjadi PNS. Dalam seluruh penjabaran konsepnya, masih perlu dielaborasi lebih lanjut, agar tidak terkesan normatif.

Tiada gading yang tak retak. Dalam buku ini ditemukan beberapa pengulangan pembahasan, antara lain tentang kepemimpinan. Ada juga pembahasan dan penjelasan yang terkesan 'bolak-balik'. Yang sebaiknya dibahas di bab awal, justru dibahas di bab akhir. Contohnya, pada paragraf yang menjelaskan tentang pengertian desa. (hal. 106) ---  "Struktur organisasi pemerintahan desa yang berfungsi menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana prinsip-prinsip di atas dapat digambarkan sebagai berikut: 1. Badan Permusyawaratan Desa; 2. Kepala Desa; 3. Sekretariat Desa; 4. Seksi-Seksi (Kepala Urusan) terdiri dari Seksi (Kaur) Pemerintahan; Seksi (Kaur) Pemberdayaan Masyarakat; Seksi (Kaur) Pelayanan dan Pemeliharaan Prasarana; Seksi (Kaur) Ketenteraman dan Ketertiban; dan Seksi (Kaur) lainnya.

Mengingat pentingnya kebutuhan inovasi pembangunan daerah dan desa, buku ini layak direkomendasikan sebagai acuan program pembangunan desa, terlebih dengan tujuan keberhasilan pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa, yang oleh pengarangnya, diharapkan akan mempertegas pembentukan otonomi desa.

Buku ini berharga buat pembelajaran para kepala daerah, pemangku kepentingan, mereka yang terjun di bidang pembangunan desa, dosen, dan mahasiswa. Semoga semua bisa memanfaatkan karya Bupati Malinau yang luar biasa ini, dan akan terus menjadi inspirasi untuk membangun desa secara mandiri, berkesinambungan, dan berhasil serta berdaya guna nyata.  *****

Penulis             : Dr Yansen TP., M.Si.

Editor                : Dodi Mawardi.

Penerbit           : PT Elex Media Komputindo.

Halaman          : xxviii + 196 halaman

Tahun              : 2014

ISBN               : 978-602-02-5099-1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun