MKRI sendiri memiliki visi "Menegakkan Konstitusi Melalui Peradilan yang Modern dan Terpercaya". Sementara misinya yakni memperkuat integritas peradilan konstitusi, meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga negara dan penyelenggara negara dan meningkatkan kualitas putusan.
Keberadaan MKRI memiliki peran krusial dalam menjaga tegaknya konstitusi dan demokrasi di Republik tercinta ini. MK yang terbentuk pada 13 Agustus 2003, menjalankan kewenangannya diantaranya menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu,MKRI juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MKRI juga berfungsi sebagai pengawal dan penjaga agar konstitusi ditaati dan dilaksanakan secara konsisten, juga mengarahkan proses demokratisasi di Tanah Air berjalan berdasarkan konstitusi.
Selama dua dekade keberadaan MKRI, publik tak hanya memiliki kepercayaan tinggi akan integritas tersebut tetapi juga menaruh harapan tinggi sebagai benteng akhir penegakan konstitusi dan demokrasi di Tanah Air tercinta.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H