Mohon tunggu...
Indria
Indria Mohon Tunggu... Freelancer - Tukang ketik

Sama seperti orang kebanyakan. menulis karena ingin berbagi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

20 Tahun MKRI, Benteng Terakhir Penegakan Konstitusi dan Demokrasi Indonesia

23 Juli 2023   19:03 Diperbarui: 23 Juli 2023   19:20 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber : Okezone)

Pada awal Mei 2023, Partai Buruh mengajukan permohonan Uji Formil UU Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) ke MK.

Sejumlah alasan pengajuan dilontarkan diantaranya UU Cipta Kerja tergolong berstatus Perppu sehingga hal tersebut jelas-jelas mengangkangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional. Kemudian, penerbitan Perppu Ciptaker tidak memenuhi unsur kegentingan memaksa sebagaimana ditetapkan oleh Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Pembentukan Perppu dan UU Cipta Kerja juga dinilai tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna. Partai Buruh juga menilai pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak logis karena bersifat omnibus. UU Cipta Kerja disebut juga terbukti ditetapkan di luar jadwal konstitusional atau ditetapkan melampaui batas waktu.

MK seakan menjadi tempat menggantungkan harapan terakhir bagi semua pihak yang menginginkan tegaknya konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Penjaga konstitusi


Selama dua dekade usia MKRI telah membuktikan jati diri lembaga tersebut sebagai penjaga konstitusi di Tanah Air. Ribuan perkara telah diputuskan oleh MK demi tegaknya konstitusi di negara ini. Kelahiran MKRI tak bisa lepas dari adanya reformasi nasional pada 1998.

Hingga 2023, terdapat setidaknya 3.506 perkara mulai dari Pengujian Undang-undang (PUU), Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan Perselihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPKADA).

Data dari laman mkri.id yang diakses pada Ahad (23/7/2023) menyebutkan perkara yang paling banyak diputus oleh MKRI hingga saat ini adalah PUU dengan 1.665 perkara atau 47,49 persen.

Amandemen UUD 1945 yang terjadi pada empat tahapan yakni 1999, 2000, 2001, 2002, membuka peluang kelahiran MKRI. Kehadiran MKRI ditandai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Pakar hukum tata negara yang juga Ketua MKRI 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, dalam makalahnya yang berjudul "Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945", menyebutkan bahwa pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan ketatanegaraan yang muncul pada abad ke-20.

Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi dan menjadi pertama di dunia yang membentuk institusi tersebut pada abad ke-21.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun