Akuntabilitas (Accountability)
Bank mempunyai suatu ukuran kinerja dari semua jajaran bank yang berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate values.
Tanggung Jawab (Responsibility)
Dalam sebuah hubungan prinsip tersebut bank harus memperhatikan hal-hal :
Keterbukaan (Transparency)
Bank wajib mengeluarkan sebuah  informasi secara tepat waktu, jelas, akurat serta memadai, untuk diperbandingkan secara mudah yang dapat diakses oleh stakeholders yang sesuai dengan haknya. Informasi yang dikeluarkan tidak terbatas pada suatu hal-hal yang berkaitan dengan suatu visi, misi, sasaran usaha serta strategi perusahaan, susunan,  kondisi keuangan, kompensasi pengurus, cross shreholding, pemegang saham pengendali, pejabat eksekutif, pengelolaan risiko (risk management), sistem pengawasan dan pengendalian intern, status kepatuhan, sistem dan pelaksanaan GCG serta kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi suatu bank. Prinsip keterbukaan yang dianut bank tidak mengurangi kewajiban dalam memenuhi ketentuan sebuah rahasia bank dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, rahasia jabatan, serta hak-hak pribadi. Kebijakan suatu bank tertulis dan dikomunikasikan ke pihak yang berkepentingan (stakeholders) serta yang berhak mendapatkan informasi sebuah kebijakan tersebut.
Akuntabilitas (Accountability)
Bank harus menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing organisasi yang selaras sesuai visi, misi, sasaran usaha serta strategi perusahaan. Bank wajib meyakini dalam semua organ organisasi bank memiliki suatu kompetensi yang sesuai dengan tanggung jawabnya serta bisa memahami perannya dalam pelaksanaan GCG. Bank harus memastikan adanya check and balance system di pengelolaan bank. Bank harus mempunyai suatu ukuran kinerja dalam jajaran bank yang berdasarkan ukuran yang telah disepakati konsisten dengan menggunakan nilai perusahaan (corporate values), sasaran usaha serta suatu strategi bank yang memiliki rewards and punishment system.
Tanggung Jawab (Responsibility)
Untuk menjaga suatu kelangsungan usahanya, bank harus :
1) Bank harus berpegang teguh prinsip kehati-hatian (prudential banking practices) serta bisa menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku,