Mohon tunggu...
Indriani Aprilia
Indriani Aprilia Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nomor Induk Mahasiswa 201910170311272

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Prinsip prinsip Good Corporation Governance (GCG) di Perbankan

11 Januari 2023   04:05 Diperbarui: 11 Januari 2023   07:08 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image by Muchlisin Riadi

Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) saat ini  sangat dibutuhkan  dalam membangun sebuah kepercayaan masyarakat teruatama dalam dunia internasional untuk syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk mengebangkan lebih baik dan sehat. Sehingga Bank for International Sattlement (BIS) merupakan lembaga yang mengkaji suatu prinsip kehati-hatian yang dianut oleh perbankan, serta mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dalam dunia perbankan secara internasional. 

Pedoman serupa dikeluarkan dari lembaga-lembaga internasional yang lainnya. Di Indonesia memiliki beberapa peraturan yang dibuat untuk keterkaitan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berupa peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 yang disempurnakan dengan peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006 berupa “Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum”, yang menunjukkan keseriusan pada Bank Indonesia untuk pengurusan bak supaya taat untuk mewujudkan manajemen risiko guna untuk melindungi kepentingan oleh pemangku kepentingan (stakeholder). 

Berbagai ketentuan untuk mengatur sektor perbankan dalam rangka melindungi kepentingan di masyarakat menerapkan sektor perbankan untuki sektor yang ”highly regulated”. Menurut OECD corporate governance merupakan sebuah sistem untuk digunakan dalam mengarahkan dan mengendalikan sebuah kegiatan bisnis pada perusahaan. Corporate governance dalam mengatur pembagian tugas, hak serta kewajiban untuk kepentingan di kehidupan perusahaan, misalnyan pemegang saham, Dewan Pengurus, para manajer, dan semua anggota stakeholders non-pemegang saham. Dalam pembagian tugas, hak, serta kewajiban dalam ketentuan dan prosedur untuk pengambilan keputusan yang sangat penting, sehingga perusahaan memiliki pegangan agar menentukan apa itu sasaran usaha (corporate objectives) dan strategi untuk mencapai sasaran tersebut.

Kebutuhan dalam menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dalam industri perbankan sangat kuat. Pada situasi eksternal dan internal di perbankan semakin kompleks. Risiko yang ditimbulkan dalam kegiatan usaha perbankan sangat beragam. Dalam Keadaan saat ini yang semakin meningkat pada kebutuhan praktik tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance) pada bidang perbankan.

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada saat ini sangat diperlukan untuk membangun sebuah kepercayaan dalam masyarakat serta di dunia internasional untuki syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk lebih berkembang secara baik dan sehat. Sehingga Bank for International Sattlement (BIS)i lembaga yang mengkaji suatu prinsip kehati-hatian yang wajib dianut oleh perbankan. 

Masalah yang terjadi dalam sektor Perbankan misalnya yaitu terjadi Kebobolan kredit fiktif miliaran rupiah. Kegiatan ini bermula dari pengajuan kredit yang terkait dalam proyek CV sebesar Rp 9,4 miliar. Namun yang disetujui hanya Rp 4,8 miliar. Pada proses pembayarannya mengalami gangguan kemacetan, sehingga menimbulkan kredit macet sebesar Rp 3,4 miliar. 

Dalam belakangan ini d iketahui bahwa surat perintah kerja terkait kredit tersebut ternyata dipalsukan. Nilai proyeknya pun sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan pengajuan kreditnya, yakni hanya Rp 92 juta. (Sumber : www.kilasberita.com, 22 Juli 2008).  Dalam berbagai masalah tersebut menunjukan masih lemahnya kegiatan pengelolaan risiko dan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam lingkungan Perbankan. 

Masalah tersebut mengakibatkan adanya penurunan tingkat kepercayaan pada nasabah, serta berpengaruh pada harga saham dan kepercayaan mitra dalam melakukan transaksi bisnis. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa nama baik perusahaan adalah salah satu aset yang penting dalam industri perbankan berdasarkan kepercayaan, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) mengeluarkan sebuah pedoman Good Corporate Governance (GCG) Perbankan Indonesia sebagai pelengkap dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pedoman umum Good Corporate Governance (GCG). Pedoman ini ditujukan untuk pedoman khusus dalam perbankan untuk menciptakan bank serta sistem perbankan yang sehat. Dalam melakukan kegiatan tersebut usaha bank harus menganut sebuah prinsip-prinsip, yang berupa :

Keterbukaan (Transparency)

Dalam melakukan sebuah kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip keterbukaan.

Akuntabilitas (Accountability)

Bank mempunyai suatu ukuran kinerja dari semua jajaran bank yang berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate values.

Tanggung Jawab (Responsibility)

Dalam sebuah hubungan prinsip tersebut bank harus memperhatikan hal-hal :

Keterbukaan (Transparency)

Bank wajib mengeluarkan sebuah  informasi secara tepat waktu, jelas, akurat serta memadai, untuk diperbandingkan secara mudah yang dapat diakses oleh stakeholders yang sesuai dengan haknya. Informasi yang dikeluarkan tidak terbatas pada suatu hal-hal yang berkaitan dengan suatu visi, misi, sasaran usaha serta strategi perusahaan, susunan,  kondisi keuangan, kompensasi pengurus, cross shreholding, pemegang saham pengendali, pejabat eksekutif, pengelolaan risiko (risk management), sistem pengawasan dan pengendalian intern, status kepatuhan, sistem dan pelaksanaan GCG serta kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi suatu bank. Prinsip keterbukaan yang dianut bank tidak mengurangi kewajiban dalam memenuhi ketentuan sebuah rahasia bank dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, rahasia jabatan, serta hak-hak pribadi. Kebijakan suatu bank tertulis dan dikomunikasikan ke pihak yang berkepentingan (stakeholders) serta yang berhak mendapatkan informasi sebuah kebijakan tersebut.

Akuntabilitas (Accountability)

Bank harus menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing organisasi yang selaras sesuai visi, misi, sasaran usaha serta strategi perusahaan. Bank wajib meyakini dalam semua organ organisasi bank memiliki suatu kompetensi yang sesuai dengan tanggung jawabnya serta bisa memahami perannya dalam pelaksanaan GCG. Bank harus memastikan adanya check and balance system di pengelolaan bank. Bank harus mempunyai suatu ukuran kinerja dalam jajaran bank yang berdasarkan ukuran yang telah disepakati konsisten dengan menggunakan nilai perusahaan (corporate values), sasaran usaha serta suatu strategi bank yang memiliki rewards and punishment system.

Tanggung Jawab (Responsibility)

Untuk menjaga suatu kelangsungan usahanya, bank harus :

1) Bank harus berpegang teguh prinsip kehati-hatian (prudential banking practices) serta bisa menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku,

2) Bank harus melakukan tindakan sebagai good corporate citizen (perusahaan yang baik termasuk peduli pada lingkungan dan melakukan tanggung jawab sosial.

Independensi (Independency)

Bank harus bisa menghindari terjadinya suatu dominasi yang tidak wajar oleh stakeholder manapun serta tidak dapat memperoleh pengaruh dalam kepentingan sepihak dan bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest). Bank melakukan keputusan harus secara  obyektif dan bebas dari segala tekanan pihak manapun.

Kewajaran (Fairness)

Bank harus senantiasa memperhatikan suatu kepentingan pada seluruh stakeholders yang didasarkan dari azas kesetaraan serta kewajaran (equal treatment). Bank harus memberikan suatu kesempatan pada stakeholders manapun dalam upaya memberikan masukan serta menyampaikan pendapat untuk kepentingan bank dan memiliki  akses terhadap suatu informasi yang sesuai dengan prinsip keterbukaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun