Mohon tunggu...
Indri Mailani
Indri Mailani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Pendidikan Sosiologi, Universitas Negeri Jakarta

Saya merupakan mahasiswi aktif di Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, memiliki minat dan hobi mendengarkan musik dan membaca. Saya juga memiliki kemauan yang tinggi untuk mempelajari hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual akibat Ketimpangan Relasi Kuasa pada Mahasiswa di Universitas Riau

17 Desember 2022   15:06 Diperbarui: 17 Desember 2022   15:10 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lalu jika melihat kasus kekerasan seksual akibat ketimpangan relasi kuasa pada mahasiswa di Univertsitas Riau ini, teori yang saya ambil yaitu relasi kuasa oleh Michel Foucault. Seperti yang dikatakan oleh Foucault jika "kekuasaan selalu teraktualisasi lewat pengetahuan, dan pengetahuan selalu mempunyai efek kuasa" (Foucault, 1980: 1977). Dapat dilihat dan hal ini tampak pada kasus kekerasan seksual di Universitas Riau yang dibahas dimana pelaku justru melaporkan balik korban bahkan menuntuk untuk ganti rugi dalam jumlah yang sangat besar, pelaku membuat keadaan seolah dirinya lah yang menjadi korban atas tuduhan palsu yang dibuat oleh korban, dan hal ini menunjukkan jika adanya self defense yang dilakukan oleh pelaku. 

Melihat banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus, sangat dibutuhkan dan diperlukan adanya upaya atau cara yang sudah seharusnya dilakukan untuk mencegah, mengurangi, dan menanggulangi kekerasan seksual dengan melakukan upaya preventif (pencegahan) yang mana diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap civitas akademika kampus. Selain itu, sebagai pimpinan tertinggi dalam kampus, rektor perlu membuat regulasi yang tegas kepada pelaku kekerasan seksual di kampus ini. Aspek-aspek yang terdapat di dalam regulasi dianggap penting dalam rangka penegakkan hukum kepada pelaku kasus kekerasan seksual.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun