Lalu jika melihat kasus kekerasan seksual akibat ketimpangan relasi kuasa pada mahasiswa di Univertsitas Riau ini, teori yang saya ambil yaitu relasi kuasa oleh Michel Foucault. Seperti yang dikatakan oleh Foucault jika "kekuasaan selalu teraktualisasi lewat pengetahuan, dan pengetahuan selalu mempunyai efek kuasa" (Foucault, 1980: 1977). Dapat dilihat dan hal ini tampak pada kasus kekerasan seksual di Universitas Riau yang dibahas dimana pelaku justru melaporkan balik korban bahkan menuntuk untuk ganti rugi dalam jumlah yang sangat besar, pelaku membuat keadaan seolah dirinya lah yang menjadi korban atas tuduhan palsu yang dibuat oleh korban, dan hal ini menunjukkan jika adanya self defense yang dilakukan oleh pelaku.Â
Melihat banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus, sangat dibutuhkan dan diperlukan adanya upaya atau cara yang sudah seharusnya dilakukan untuk mencegah, mengurangi, dan menanggulangi kekerasan seksual dengan melakukan upaya preventif (pencegahan) yang mana diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap civitas akademika kampus. Selain itu, sebagai pimpinan tertinggi dalam kampus, rektor perlu membuat regulasi yang tegas kepada pelaku kekerasan seksual di kampus ini. Aspek-aspek yang terdapat di dalam regulasi dianggap penting dalam rangka penegakkan hukum kepada pelaku kasus kekerasan seksual. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H