Mohon tunggu...
Indri Mailani
Indri Mailani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Pendidikan Sosiologi, Universitas Negeri Jakarta

Saya merupakan mahasiswi aktif di Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, memiliki minat dan hobi mendengarkan musik dan membaca. Saya juga memiliki kemauan yang tinggi untuk mempelajari hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual akibat Ketimpangan Relasi Kuasa pada Mahasiswa di Universitas Riau

17 Desember 2022   15:06 Diperbarui: 17 Desember 2022   15:10 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lalu maksud dari kekerasan seksual yang terjadi di kampus adalah sebuah tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lembaga perguruan tinggi atau universitas dan/ atau yang memiliki hubungan serta keterkaitan dengan lembaga perguruan tinggi tersebut. Kasus-kasus kekerasan seksual yang dimaksud disini juga terjadi di lingkungan kampus dan/ atau juga dilakukan terhadap civitas akademika atau bisa juga dilakukan dan terjadi di luar wilayah dan lingkungan kampus tetapi masih dalam acara yang mengatasnamakan kampus tersebut dan termasuk acara resmi, seperti pengenalan lingkungan kampus bagi mahasiswa/I baru, KKN, magang, kegiatan organisasi atau kemahasiswaan, dan yang lainnya. 

2. Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual 

Kekerasan seksual tidak hanya dilakukan dalam bentuk fisik, tetapi bisa juga dilakukan secara non fisik atau tidak langsung, dan juga bentuknya tidak hanya berupa pemerkosaan. Contoh bentuk kekerasan seksual yang lainnya antara lain berupa :

a. Perilaku atau ujaran (ucapan) yang melecehkan penampilan fisik seseorang, bagian tubuh atau alat vital lainnya yang merupakan identitas gender. Misalnya seperti melontarkan ujaran atau candaan yang berbau seksis dan memandang dan menatap bagian tubuh seseorang dengan sengaja. 

b. Melakukan aktivitas fisik atau kontak langsung seperti menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/ atau menggosokan dan menempelkan bagian tubuh pada area atau alat vital seseorang. 

c. Mengirimkan candaan, foto, video, audio atau hal lainnya yang berisikan konten seksual tanpa adanya persetujuan dari orang yang menerima. 

d. Mengintip seseorang yang sedang berpakaian dan melakukan kegiatan lain yang seharusnya tidak diketahui orang lain. 

e. Memaksa seseorang untuk melakukan aktivitas seksual tanpa adanya kesepakatan dan melakukan percobaan pemerkosaan. 

f. Mengikuti, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi seseorang termasuk foto atau dokumentasi kegiatan yang dilakukan oleh orang itu tanpa adanya persetujuan.  

3. Kekerasan Seksual dan Relasi Kuasa 

Salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual ini adalah karena adanya ketimpangan relasi kuasa, relasi gender, dan rape culture. Ketimpangan relasi kuasa yang dimaksud disini adalah adanya relasi kuasa dengan pihak terkait yang punya kewenangan atau kekuasaan dimana mereka memiliki kesempatan untuk menyalahgunakan kekuasaan itu untuk melakukan kekerasan seksual terhadap seseorang dibawahnya yang lebih lemah dan tidak memiliki wewenang atau kekuasaan. Jika berbicara mengenai kekerasan seksual di kampus, dosen memiliki kekuasaan terhadap mahasiswanya dalam bentuk bimbingan, pemberian tugas, dan evaluasi. Tidak jarang dosen-dosen itu memanfaatkan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun