Indonesia "State Corporate Crime"
Analisis, Fakta, dan Kajian
Indra Wardhana SE MSc HSEaud
Desember 20 2024
Â
Â
Istilah 'kejahatan negara-korporasi' pertama kali muncul pada tahun 1990. Kramer dan Michalowski mendefinisikan fenomena ini sebagai tindakan ilegal atau merugikan secara sosial yang terjadi ketika institusi pemerintahan bekerja sama dengan institusi ekonomi. Dalam konteks ini, kejahatan negara-korporasi dapat dimulai dan difasilitasi oleh negara, di mana korporasi terlibat dalam aktivitas ilegal dengan persetujuan atau dorongan dari lembaga negara.
Jenis Kejahatan Negara-Korporasi
Lasslett (2010) memperluas konsep ini dengan membedakan antara:
- Kejahatan negara yang diinisiasi oleh korporasi: Ketika korporasi menggunakan kekuatan ekonomi mereka untuk memaksa negara melakukan tindakan menyimpang.
- Kejahatan negara yang difasilitasi oleh korporasi: Ketika korporasi memberikan sarana untuk kejahatan negara atau gagal memberi tahu masyarakat tentang kejahatan tersebut karena keuntungan yang diperoleh.
- Jenis Kejahatan (menurut Joseph F. Shelley):
- Menipu Pemegang Saham: Penggelapan atau penipuan.
- Menipu Publik: Iklan yang menyesatkan.
- Menipu Pemerintah: Penghindaran pajak.
- Mengancam Kesejahteraan Publik: Pencemaran industri.
- Mengancam Karyawan: Mengabaikan keselamatan pekerja.
- Kejahatan Ekonomi: Termasuk praktik seperti transfer pricing, under-invoicing, over-invoicing, dan window dressing.
Contoh dan Konteks
Konsep ini telah diterapkan dalam berbagai konteks, termasuk:
- Kecelakaan pesawat: Seperti ledakan pesawat luar angkasa Challenger dan kecelakaan ValuJet Flight 592.
- Kejahatan dalam konflik: Termasuk eksploitasi sumber daya di Irak yang diduduki dan tumpahan minyak di Teluk Meksiko.
- Industri tertentu: Seperti industri udang di Amerika Latin dan sektor minyak Nigeria.
Hubungan Simbiotik antara Negara dan Korporasi