Adapun solusi dua negara adalah perjanjian yang membentuk negara Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza berdampingan dengan Israel. Israel mengatakan bahwa negara Palestina harus didemiliterisasi agar tidak mengancam keamanannya, hal yang ditolak oleh Palestina.
Mengenai pemukiman yang didirikan di tanah yang diduduki Israel pada tahun 1967, sebagian besar negara menganggapnya ilegal. Namun Israel menolak karakterisasi tersebut, dengan alasan adanya ikatan historis dan alkitabiah yang mendalam dengan wilayah tersebut. Perluasan pemukiman yang berkelanjutan merupakan salah satu isu paling kontroversial antara Israel, Palestina, dan komunitas internasional.
Mengenai Yerusalem, Palestina menginginkan Yerusalem Timur, yang mencakup situs-situs keagamaan khusus bagi umat Islam, Yahudi dan Kristen, untuk menjadi ibu kota negara mereka. Israel mengatakan Yerusalem harus tetap menjadi ibu kotanya yang "abadi dan tak terpisahkan
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H