Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Advance Oil and Gas Consulting

Expert in Risk Management for Oil and Gas, Security and Safety

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fondasi Hukum Nusantara: Peran Kesultanan dan Kerajaan dalam Pembentukan Sistem Hukum Indonesia

26 Juli 2024   13:44 Diperbarui: 26 Juli 2024   14:17 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kitab Kutaramanawa: Hukum Tertulis Kerajaan Majapahit

Kitab Kutaramanawa berasal dari Kerajaan Majapahit dan mengatur berbagai aspek hukum, termasuk hukum pidana dan perdata. Kitab ini menunjukkan adanya sistem hukum tertulis yang terstruktur di kerajaan besar Nusantara. Kitab Kutaramanawa adalah bukti nyata dari kemajuan hukum di Indonesia sebelum era kolonial, mencerminkan bagaimana kerajaan-kerajaan di Nusantara telah memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum dan keadilan.

Integrasi dengan Hukum dan Administrasi Belanda

Ketika Belanda mulai menjajah Nusantara, mereka membawa serta sistem hukum dan administrasi mereka. Namun, alih-alih menggantikan sistem lokal sepenuhnya, Belanda sering kali mengintegrasikan hukum adat dengan hukum Eropa. Ini terlihat dalam beberapa aspek:

Hukum Adat: Belanda mengakui dan membiarkan hukum adat tetap berlaku di banyak daerah, terutama di desa-desa. Mereka memperkenalkan sistem dualisme hukum, di mana hukum adat berlaku untuk penduduk pribumi sementara hukum Belanda berlaku untuk orang Eropa dan penduduk asing lainnya. Integrasi ini memastikan bahwa hukum adat tetap dihormati dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

Administrasi Kolonial: Sistem pemerintahan kolonial Belanda mengadopsi beberapa struktur administratif lokal, seperti penggunaan kepala desa atau lurah yang bertanggung jawab kepada pemerintah kolonial. Ini memastikan bahwa administrasi kolonial dapat berjalan dengan efektif tanpa mengabaikan struktur lokal yang sudah ada. Adaptasi ini menunjukkan bahwa pemerintahan kolonial melihat nilai dalam sistem administrasi lokal dan berusaha untuk mengintegrasikannya ke dalam pemerintahan mereka.

Kesimpulan

Dengan adanya bukti hukum dasar di kerajaan dan kesultanan seperti Babul Qawaid, Piagam Sultan Hamengkubuwono, Kanun Kesultanan Aceh, dan Kitab Kutaramanawa, serta kombinasi hukum dan administrasi Belanda, terlihat jelas bahwa sistem hukum dan administrasi Indonesia modern sangat dipengaruhi oleh warisan historis ini. Integrasi antara hukum adat dan hukum Belanda menciptakan dasar yang kuat untuk pembentukan sistem hukum nasional yang beragam dan inklusif.

Fakta-fakta sejarah ini membuktikan bahwa kesultanan dan kerajaan masa lampau merupakan cikal bakal penting dalam berdirinya negara Indonesia. Bukti-bukti kongkrit tersebut menunjukkan bahwa zaman kesultanan atau kerajaan adalah pondasi penting dalam membangun Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, bahwa warisan hukum dan administrasi dari masa lampau memberikan kontribusi yang tak ternilai dalam pembentukan sistem hukum dan pemerintahan Indonesia yang kita kenal saat ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun