Fondasi Hukum Nusantara:Â
Peran Kesultanan dan Kerajaan dalam Pembentukan Sistem Hukum Indonesia
Oleh : Indra Wardhana
Sejarah hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari warisan kesultanan dan kerajaan yang pernah berjaya di Nusantara. Sebelum kedatangan kolonial Belanda, kerajaan-kerajaan dan kesultanan di Nusantara telah memiliki sistem hukum yang kompleks dan terstruktur. Buku-buku hukum seperti Babul Qawaid, Piagam Sultan Hamengkubuwono, Kanun Kesultanan Aceh, dan Kitab Kutaramanawa adalah bukti nyata dari keberadaan sistem hukum yang mapan. Integrasi hukum dan administrasi Belanda selama masa kolonial juga memainkan peran penting dalam pembentukan sistem hukum Indonesia modern. Artikel ini akan mengupas peran kesultanan dan kerajaan dalam pembentukan sistem hukum Indonesia, serta bagaimana integrasi dengan sistem hukum kolonial membentuk fondasi hukum negara Indonesia.
Babul Qawaid: Fondasi Hukum Kesultanan Buton
Babul Qawaid adalah kitab hukum yang berasal dari Kesultanan Buton. Kitab ini berfungsi sebagai pedoman hukum dan pemerintahan di wilayah tersebut dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari hukum pidana, perdata, hingga administrasi pemerintahan. Babul Qawaid menunjukkan bahwa Kesultanan Buton memiliki sistem hukum yang kompleks dan terstruktur, mencerminkan adanya pemahaman mendalam tentang keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
Piagam Sultan Hamengkubuwono: Dasar Hukum Kesultanan Yogyakarta
Kesultanan Yogyakarta memiliki Piagam Sultan Hamengkubuwono yang mengatur hukum dan administrasi pemerintahan. Piagam ini menjadi dasar hukum yang masih dihormati hingga saat ini. Piagam ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman hukum, tetapi juga sebagai simbol kekuatan dan legitimasi kesultanan dalam mengatur kehidupan masyarakatnya. Kesultanan Yogyakarta menunjukkan bagaimana hukum adat dapat beradaptasi dan bertahan dalam konteks modern.
Kanun Kesultanan Aceh: Hukum Adat yang Kokoh
Di Kesultanan Aceh, Kanun adalah hukum adat yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, dari hukum kriminal hingga perdata. Kanun Kesultanan Aceh mencerminkan kekayaan tradisi hukum yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Aceh. Hukum adat ini tetap dihormati dan diimplementasikan bahkan setelah kedatangan kolonial Belanda, menunjukkan keberlanjutan dan relevansi hukum adat dalam sistem hukum Indonesia.
Kitab Kutaramanawa: Hukum Tertulis Kerajaan Majapahit
Kitab Kutaramanawa berasal dari Kerajaan Majapahit dan mengatur berbagai aspek hukum, termasuk hukum pidana dan perdata. Kitab ini menunjukkan adanya sistem hukum tertulis yang terstruktur di kerajaan besar Nusantara. Kitab Kutaramanawa adalah bukti nyata dari kemajuan hukum di Indonesia sebelum era kolonial, mencerminkan bagaimana kerajaan-kerajaan di Nusantara telah memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum dan keadilan.
Integrasi dengan Hukum dan Administrasi Belanda
Ketika Belanda mulai menjajah Nusantara, mereka membawa serta sistem hukum dan administrasi mereka. Namun, alih-alih menggantikan sistem lokal sepenuhnya, Belanda sering kali mengintegrasikan hukum adat dengan hukum Eropa. Ini terlihat dalam beberapa aspek:
Hukum Adat: Belanda mengakui dan membiarkan hukum adat tetap berlaku di banyak daerah, terutama di desa-desa. Mereka memperkenalkan sistem dualisme hukum, di mana hukum adat berlaku untuk penduduk pribumi sementara hukum Belanda berlaku untuk orang Eropa dan penduduk asing lainnya. Integrasi ini memastikan bahwa hukum adat tetap dihormati dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Administrasi Kolonial: Sistem pemerintahan kolonial Belanda mengadopsi beberapa struktur administratif lokal, seperti penggunaan kepala desa atau lurah yang bertanggung jawab kepada pemerintah kolonial. Ini memastikan bahwa administrasi kolonial dapat berjalan dengan efektif tanpa mengabaikan struktur lokal yang sudah ada. Adaptasi ini menunjukkan bahwa pemerintahan kolonial melihat nilai dalam sistem administrasi lokal dan berusaha untuk mengintegrasikannya ke dalam pemerintahan mereka.
Kesimpulan
Dengan adanya bukti hukum dasar di kerajaan dan kesultanan seperti Babul Qawaid, Piagam Sultan Hamengkubuwono, Kanun Kesultanan Aceh, dan Kitab Kutaramanawa, serta kombinasi hukum dan administrasi Belanda, terlihat jelas bahwa sistem hukum dan administrasi Indonesia modern sangat dipengaruhi oleh warisan historis ini. Integrasi antara hukum adat dan hukum Belanda menciptakan dasar yang kuat untuk pembentukan sistem hukum nasional yang beragam dan inklusif.
Fakta-fakta sejarah ini membuktikan bahwa kesultanan dan kerajaan masa lampau merupakan cikal bakal penting dalam berdirinya negara Indonesia. Bukti-bukti kongkrit tersebut menunjukkan bahwa zaman kesultanan atau kerajaan adalah pondasi penting dalam membangun Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, bahwa warisan hukum dan administrasi dari masa lampau memberikan kontribusi yang tak ternilai dalam pembentukan sistem hukum dan pemerintahan Indonesia yang kita kenal saat ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI