Mohon tunggu...
Indra PrasetiaMukti
Indra PrasetiaMukti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Indra, mahasiswa Universitas Hasyim Asy'ari.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Hukum Acara Perdata

26 Juni 2024   10:28 Diperbarui: 26 Juni 2024   10:38 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Indra Prasetia dan Dimas Arif

Program Studi: Hukum Keluarga, Fakultas Agama Islam, Universitas Hasyim Asy'ari, Tebuireng, Jombang.

Pendahuluan

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk sosial sering melakukan aktivitas hukum seperti jual beli, sewa menyewa, dan tukar menukar dengan orang lain. Hubungan yang timbul dalam proses hukum tidak selalu berakhir dengan baik dan terkadang berakhir di pengadilan sebagai konflik atau perselisihan. 

Tuntutan hak yang timbul karena hubungan hukum memerlukan tata cara dan peraturan agar tuntutan hak tersebut dapat dilaksanakan menurut hukum. Undang-undang yang mengatur hal ini sering disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Hukum acara mengatur tentang tata cara dan kewenangan penegakan hukum formal apabila terjadi pelanggaran berat. 

Hukum acara perdata pada umumnya merupakan aturan hukum yang mengatur tentang tata cara penanganan perkara perdata melalui hakim (di pengadilan) sejak gugatan diajukan, gugatan dipelajari, sengketa diputus oleh hakim, dan pelaksanaan putusan. diikuti.  

Pengertian Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata atau yang biasa disebut hukum  perdata formil adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksa naan sanksi hukuman terhadap para pelanggar hak-hak keperdataan sesuai dengan hukum perdata materil mengandung sangsi yang sifatnya memaksa.

Hukum acara perdata menurut R. Subekti adalah “hukum acara itu mengabdi  kepada hukum materil, setiap  perkembangan dalam hukum materil itu  sebaiknya selalu diikuti dengan  penyesuaian hukum acaranya.

Sumber Hukum Acara Perdata

Hukum Acara Perdata yang berlaku saat ini merupakan warisan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata pada zaman Hindia Belanda. Sejak zaman Hindia Belanda telah ditetapkan Peraturan Indonesia terbaru (RIB/RBg/HIR) yang berlaku pada pengadilan daerah di Jawa dan Madura. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun