Mohon tunggu...
Indra PrasetiaMukti
Indra PrasetiaMukti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Indra, mahasiswa Universitas Hasyim Asy'ari.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Hukum Acara Perdata

26 Juni 2024   10:28 Diperbarui: 26 Juni 2024   10:38 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sidang pengadilan biasanya diadakan di depan umum, sehingga siapa pun dapat menghadiri dan mengamati persidangan. Tujuannya adalah untuk melindungi hak asasi manusia di bidang peradilan dan lebih menjamin objektivitas peradilan dengan bertanggung jawab atas peradilan yang adil (UU Kekuasaan Kehakiman, UU No. 4 Tahun 2004, Pasal 19, 1 dan Pasal 20). Apabila tidak diumumkan maka keputusan tersebut batal demi hukum.

4. Mendengarkan Kedua Belah Pihak

Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 menyatakan bahwa dalam KUHAP, para pihak dalam suatu perkara berhak mendapat pertimbangan yang sama, perlakuan yang sama dan adil, serta kesempatan bagi semua pihak untuk menyatakan pendapatnya.

5. Putusan Harus Disertai Keterangan

Semua putusan harus memuat alasan yang mendasari putusan tersebut (Pasal 25 UU No. 4 Tahun 2004 dan Pasal 184(1), 349 HIR, 618 RBg.). 

Agar alasan dan dalil tersebut mempunyai nilai obyektif maka seharusnya menjadi tanggung jawab hakim dan bukan merupakan keputusan masyarakat, para pihak, Mahkamah Agung, atau preseden. Itulah sebabnya keputusan ini diambil, bukan karena hakim tertentu yang mengambil keputusan tersebut.

6. Beracara Dikenakan Biaya

Untuk beperkara pada asasnya dikenakan biaya (Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 dan Pasal 121 ayat (4), 182,183 HIR; serta Pasal 145 ayat (4), 192-194 RBg). Biaya tindakan ini meliputi biaya juru sita dan panggilan pengadilan, pemberitahuan kepada para pihak, dan bea materai. Biaya ini juga akan dibayarkan untuk bantuan yang diminta oleh pengacara.

7. Tidak Ada Kewajiban Mewakilkan

HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mendelegasikan urusannya kepada orang lain, sehingga peninjauan akan dilakukan langsung kepada pemangku kepentingan terkait. Namun apabila salah satu pihak menghendakinya, salah satu pihak dapat dibantu atau diwakili dalam kapasitas tersebut. Oleh karena itu, sekalipun para pihak belum mendelegasikannya kepada pihak yang berwenang, hakim wajib mengadili sengketa yang diajukan kepada mereka.

8. Peradilan Dilakukan dengan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun