Mohon tunggu...
Indra PrasetiaMukti
Indra PrasetiaMukti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Indra, mahasiswa Universitas Hasyim Asy'ari.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Hukum Acara Perdata

26 Juni 2024   10:28 Diperbarui: 26 Juni 2024   10:38 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun Peraturan Daerah Luar Negeri (RDS) berlaku untuk pengadilan lokal di luar Pulau Jawa dan Madura. Sejauh ini peraturan tersebut masih berlaku.Selain RIB dan RDS tersebut di atas, hukum acara juga dapat bersumber dari Undang-undang Pokok Peradilan, Undang-Undang Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung itu sendiri. 

KUH Perdata Jilid 4 juga merupakan sumber hukum perdata. Dalam hal-hal tertentu, khususnya ketika terdapat ambiguitas dalam peraturan, hakim kadang-kadang dapat mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata Eropa, yaitu hukum acara khusus yang berlaku di Belanda atau sejenisnya pada zaman dahulu. Nama peraturan dalam bahasa Belanda adalah Burgerlijke Rechtsvordering, sering disingkat BRv.

Sumber - Sumber Hukum Acara Perdata diantaranya;

  • Herziene Inlandsch Peglemen (HIR)
  • Rechtsreglement voor de Buitengewesten
  • Burgerlijk Wetboek
  • Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29
  • Wetboek Koophandel
  • UU No. 37 Tahun 2004
  • Undang - Undang Nomor 20 Tahun 1947
  • UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
  • UU No. 1 Tahun 1974
  • Undang-Undang No.14 Tahun 1985
  • UU Nomor 2 Tahun 1986
  • Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003
  • Yurisprudensi
  • Peraturan MA (Mahkamah Agung)
  • Adat / Tradisi
  • Doktrin
  • Instruksi dan Surat Edaran

Asas - Asas Hukum Acara Perdata

Asas - asas Hukum Acara Perdata diantaranya;

1. Hakim Bersifat Menunggu

Hakim sedang menunggu, yaitu hakim menunggu penegasan hak yang diberikan kepadanya. Jika tidak ada hak atau hak untuk menuntut, tidak akan ada hakim. Oleh karena itu sepenuhnya tergantung pada pihak-pihak yang berkepentingan apakah proses hukum akan diambil dan apakah gugatan atau tuntutan hukum akan diajukan (Pasal 118 VVG, Pasal 142 RBg).

2. Hakim Bersifat Pasif

Hakim terikat pada perkara yang diajukan para pihak. Dalam mempertimbangkan perkara perdata, hakim bersifat pasif dalam arti bahwa ruang lingkup atau luasnya pokok sengketa yang diserahkan kepada hakim untuk dipertimbangkan pada hakekatnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. 

Hakim hanya membantu mereka yang mencari keadilan dan bersedia mengatasi segala rintangan dan hambatan dalam perjalanan menuju keadilan (UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 4 Ayat 2). Hakim terikat dengan perkara yang diajukan para pihak. (secendum allegata iudicare).

3. Persidangan Bersifat Terbuka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun