Sederhana artinya programnya jelas, mudah dipahami, dan tidak rumit. Semakin sedikit dan mudah prosedur di acara tersebut, semakin baik. Di sisi lain, terlalu banyaknya formalitas dan peraturan dapat menyulitkan pemahaman, menimbulkan perbedaan penafsiran, dan mengurangi kepastian hukum.
Kesimpulan
Hukum perdata Formil atau hukum acara perdata umumnya merupakan suatu peraturan pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam masyarakat atau yang biasa disebut dengan hukum positif.
Sumber – sumber Hukum Acara Perdata diantaranya; Herziene Inlandsch Peglemen (HIR), Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg.), Burgerlijk Wetboek (BW), Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29, Wetboek Koophandel (WVK), Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Peraturan Perundang - undang Nomor 20 Tahun 1947, Undang - Undang Darurat No. 1 Tahun 1951, UU Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 pada Tahun 1974, UU No. 14 Tahun 1985, UU Nomor 2 Tahun 1986, Undang - Undang No. 18 Tahun 2003, Yurisprudensi, Peraturan Mahkamah Agung, Doktrin, Adat / Tradisi, Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Asas – asas Hukum Acara Perdata meliputi;
- Hakim Bersifat Menunggu
- Hakim Bersifat Pasif
- Sifatnya Terbuka Persidangan
- Mendengar Kedua Belah Pihak (Penggugat dan Tergugat Melalui Surat – surat)
- Putusan Harus Disertai Alasan – alasan
- Beracara Dikenakan Biaya
- Tidak Ada Keharusan Mewakilkan
- Peradilan Dilakukan dengan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan (Pasal 2 Ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009).