2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Klausul yang diperbolehkan.
Bisnis jasa sewa pacar ini umumnya sudah memenuhi ketiga syarat pada pasal 1320 BW. Namun, terkait syarat keempat yaitu Klausul yang diperbolehkan yang menjadi pertanyaan dan catatan. Klausul yang diperbolehkan adalah isi dan tujuan para pihak yang ingin dicapai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan, Kesusilaan, dan ketertiban umum.
Peraturan perundang-undangan yang tidak boleh dilanggar contohnya, berbuat wanprestasi (ingkar janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 BW dan melakukan kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Sedangkan contoh norma kesusilaan yang patut diperhatikan adalah, menghargai dan menghormati pacar yang disewa dengan tidak berbuat asusila (cabul, kekerasan seksual) dan  kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Sehingga, apabila perjanjian tersebut misalnya melanggar ketertiban umum, norma kesusilaan , dan/atau peraturan perundang-undangan yang ada, maka perjanjian tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada di antara para pihak.Â
Apa saja yang harus diperhatikan dalam bisnis ini?
Prinsip itikad baik (good faith) harus dipegang oleh para pihak dalam bertransaksi dan menggunakan bisnis ini, sebagai manifestasi kejujuran dan penghormatan terhadap standar bisnis wajar dan transaksi bisnis yang jujur
Selain itu, para pihak dan penyedia jasa harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersinggungan dengan jasa sewa pacar ini, diantaranya :
UU Pornografi (pasal 4 ayat 2, pasal 30)
Bahwa pornografi bisa mengganggu ketertiban umum,berdampak negatif bagi generasi muda, resiko kesehatan reproduksi dan penyakit menular seksual bagi pelaku, efek kecanduan, gangguan emosi dan mental. Serta menyebarkan pornografi merupakan perbuatan yang bisa dipidana.