Mohon tunggu...
Indra Narum
Indra Narum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

Suka membaca buku bergenre non-fiksi, namun sedang mencoba membaca banyak genre lainnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bisnis Jasa Sewa Pacar Menurut Pandangan Hukum Indonesia Apakah Sah dan Diperbolehkan?

20 Mei 2023   13:54 Diperbarui: 20 Mei 2023   13:56 1055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisnis jasa sewa pacar bukan merupakan fenomena asing di Indonesia, sebab bisnis ini nyatanya sudah populer sejak beberapa tahun lalu hingga kini. Jasa ini mudah ditemui di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, dan Yogyakarta serta kota besar lainnya.  Mayoritas, alasan pengguna jasa bisnis ini adalah untuk mencari teman kencan untuk sekedar jalan-jalan, nonton konser, beli makan, atau kegiatan lain layaknya seorang pacar.

Banyak tragedi yang terjadi akibat bisnis ini, mulai dari pernikahan dini, penganiayaan hingga aborsi. Bisnis ini belum memiliki legalitas yang jelas di Indonesia, bahkan secara moralitaspun masih dipertanyakan. Keabsahan serta akibat hukum bagi para pihak jika terjadi wanprestasi pun juga belum pasti.

Lantas bagaimana pandangan hukum Indonesia terhadap bisnis tersebut?

Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa setiap WNI berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tapi bagaimana dengan bisnis yang satu ini?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka bukan hanya KUHPerdata atau BW (Burgerlijk Wetboek) (yang dipakai, namun sejumlah peraturan yang lain pun perlu kita lihat, seperti KUHP, UU ITE, hingga UU Pornografi. Namun, dalam tulisan ini penulis akan memfokuskan pada analisis secara hukum perdata. 

Bisnis pacar sewaan lahir dari adanya suatu perjanjian atau kontrak, dan perjanjian inilah yang melandasi perikatan. Menurut Prof. Subekti dalam bukunya berjudul Hukum Perjanjian mendefinisikan perjanjian sebagai suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. 

Lantas apa perbedaan antara perjanjian dengan perikatan?Dalam buku yang sama Prof. Subekti menjelaskan bahwa perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sehingga, menurutnya hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. 

Selain itu, perjanjian juga disebut sebagai persetujuan, karena lahir dari kesepakatan antara 2 pihak untuk melakukan sesuatu dan memiliki konsekuensi mengikat para pihak.

Berdasarkan Pasal 1320 BW (Burgerlijk Wetboek) atau KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian, harus memenuhi empat syarat yaitu :

Pasal 1320 BW mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian yaitu:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun