Mohon tunggu...
INDRA MULYANA
INDRA MULYANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Pidana Islam

Saya Indra, memiliki hobi membaca, menulis, dan berolahraga. Saya tertarik untuk mengangkat topik-topik mengenai politik, filsafat, dan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Abdul Qadir Audah

29 September 2023   11:59 Diperbarui: 29 September 2023   12:02 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Dan janganlah kamu mendekati zina; Seungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". (QS. Al-Isra : 32) 

 

Ayat di atas merupakan dalil yang biasa digunakan untuk perbuatan  seksual, tafsir Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini bahwa Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya berzina, serta mendekati zina dan melakukan hal-hal yang mendorong dan menghasut zina. Perbuatan ini dianggap sebagai dosa  besar dan merupakan perbuatan yang terburuk. Secara bahasa, kata zina berasa dari kosakata bahasa Arab yaitu kata zina-yazni-zinan yang mempunyai arti berbuat zina, pelacuran, dan perbuatan terlarang. Para ulama mendefinisikan zina secara berbeda-beda, menurut Ibnu Rusyd, zina adalah persetubuhan yang terjadi bukan karena perkawinan yang sah, bukan pula karena syubhat atau karena harta.

Sedangkan menurut Abdul Qadir Audah sendiri zina merupakan persetubuhan yang dilakukan oleh orang mukallaf terhadap farji manusia (wanita) yang bukan miliknya secara disepakati dengan kesengajaan. Perbuatan zina dianggap sebagai suatu perbuatan yang sangat terkutuk dan dianggap sebagai jarimah, meski tidak ada yang merasa dirugikan, atau meski keduanya suka sama suka zina dipandang sebagai pelanggaran seksualitas yang sangat tercela, tanpa kenal prioritas dan diharamkan dalam segala keadaan. Menurut pandangan Abdul Qadir Audah perilaku zina dibedakan menjadi dua, yaitu zina ghairu muhsan, dan zina muhsan. Zina ghairu muhsan ialah perilaku zina seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah/berkeluarga, sedanglan zina muhsan ialah perbuatan zina seorang laki-laki atau perempuan yang sudah menikah/berkeluarga. Menurut Audah hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan ialah didera serratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan pelaku zina muhsan hukumannya adalah rajam. Rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu sampai mati.

 

Tetapi hukuman untuk pelaku kekerasan seksual bukanlah di dera ataupun di rajam, karena kekerasan seksual termasuk dalam jarimah ta'zir sebab dalam hukum Islam tidak diatur secara spesifik mengenai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, akan tetapi kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindakan yang mendekati zina. Mengenai pengertian ta'zir, dikutip dari buku karangan Jaih Mubarok dan Enceng Arif Faizal yang berjudul kaidah fiqh jinayah, ta'zir merupakan hukuman yang diberikan dengan tujuan untuk mendidik atas perbuatan maksiat, yang hukumnya belum ada atau belum ditetapkan oleh hukum syara'. Definisi ta'zir tersebut mengandung makna bahwa setiap perbuatan maksiat yang hukumannya tidak dapat dikenai hukuman hudud, qishash, atau kaffarah dikualifikasikan sebagai jarimah ta'zir. 

Hukuman ta'zir bagi pelaku kekerasan seksual berupa hukuman jillid (hukuman pokok), jumlah maksimal hukuman jillid dalam jarimah ta'zir memiliki beberapa perbedaan pendapat. Pendapat ulama Syafi'iyah dan Hanafiyah bahwa jumlah hukuman jillid dalam hukuman ta'zir tidak boleh melebihi 10 kali. Sedangkan menurut ulama Malikiyyah jumlah hukuman jillid boleh melebihi had selama bertujuan untuk mendidik bukan karena dendam atau hal lain yang mempengaruhi hukuman. Korban pelecehan seksual tidak mendapatkan hukuman apapun karena tidak termasuk kedalam jarimah zina, meskipun terjadi perzinahan jika korban dipaksa maka hukumannya akan gugur. Abdul Qadir Audah mengatakan, "Menurut Ulama Zahiriyah, tidak ada hukuman hudud bagi perempuan dan laki-laki yang diperkosa (dipaksa)". Oleh karena itu, hanya pelakunya saja yang dikenai hukuman, yaitu berupa hukuman ta'zir seperti yang telah dijelaskan di atas.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun