Mohon tunggu...
H.I.M
H.I.M Mohon Tunggu... Administrasi - Loveable

Hanya orang biasa yang memiliki 1 hati untuk merasakan ketulusan, 1 otak untuk berpikir bijak dan 1 niat ingin bermanfaat bagi orang lain | Headliners 2021 | Best in Specific Interest 2021 Nominee

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Tren Menagih Barang yang Diberikan, Apakah Etis?

8 Februari 2023   14:33 Diperbarui: 9 Februari 2023   05:31 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini sempat muncul pemberitaan dimana Bunda Corla yang tengah naik daun berkat Vlog-nya mengalami hal tidak menyenangkan. Uang yang diberikan seorang sosok selebritis sebagai hadiah challenge ternyata ditagih secara terang-terangan. Kejadian ini bahkan menciptakan banyak tanggapan diantara netijen. 

Tidak hanya ada seorang di sosial media mengalami hal yang mirip. Selama 1 tahun dirinya mendapatkan traktiran oleh temannya. Namun tanpa diduga, temannya ini menagih kembali uang yang dikeluarkan selama mentaktir. Bahkan diinfokan daftar pengeluaran dirinci detail dan totalnya bisa seharga mobil baru. 

Kisah lain juga pernah viral di tanah air. Seorang cewek curhat bahwa mantan pacarnya meminta kembali semua barang yang pernah dikasih. Rincian diberikan detail dalam sebuah kertas bahkan pengeluaran seperti parkir, oleh-oleh dan kosmetik pun ditulis dengan jelas (Kisah Selengkapnya Klik Disini). 

Sebenarnya masih banyak kisah lain dengan kasus mirip dimana barang yang sudah dikasih atau tindakan yang pernah diberikan (mentraktir) justru diminta kembali oleh pihak terdekat. Biasanya kejadian ini sebagai dampak dari kekecewaan, sakit hati atau motif pribadi lainnya. 

Pertanyaan sederhana muncul di benak saya, Apakah Etis menagih sesuatu yang sudah diberikan? 

Secara personal saya melihat dulu kasus yang terjadi. Karena ada kasus khusus yang ternyata penarikan kembali barang atau uang yang diberikan justru menjadi tindakan yang dimaklumi. 

Biasanya ini terjadi jika sudah ada kesepakatan sebelumnya atau salah satu pihak terikat perjanjian dan terjadi wanprestasi. Kondisi ini didukung dengan perjanjian kerjasama yang mengatur hak dan kewajiban. Jika ada salah satu pihak melanggar maka akan ada sanksi atau konsekuensi yang sudah diatur. 

Seorang kenalan saya mengalami kondisi ini. Dirinya terikat kontrak kerja dengan salah satu perusahaan dengan isinya tidak boleh mengundurkan diri dengan alasan apapun selama 1 tahun. Konsekuensi jika melanggar maka dirinya harus membayar penalti berupa pengembalian gaji masa magang (probation) biasanya 3 bulan gaji awal. 

Perusahaan memiliki kekuatan dalam menerapkan kebijakan ini karena teman saya ternyata mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Perusahaan perlu menerapkan ini karena telah mengeluarkan dana training, waktu dan tenaga dalam merekrut karyawan. Jika terjadi turn over dalam waktu singkat maka perusahaan rugi wakti, biaya dan tenaga untuk rekrut karyawan baru. 

Kasus yang menimpa deretan artis dan public figure yang mendapatkan dana dari oknum yang menjalankan usaha binary option. Pihak berwajib bahkan dengan tegas meminta pihak penerima dana yang diduga berasal dari kegiatan yang melanggar hukum untuk mengembalikan dana agar tidak terjerat kasus pencucian uang. 

Artis Dan Public Figure Yang Mendapatkan Uang Dari Hasil Binary Option | Sumber Pikiran Subang
Artis Dan Public Figure Yang Mendapatkan Uang Dari Hasil Binary Option | Sumber Pikiran Subang

Saya ingat banyak artis dan public figure dengan suka rela ataupun berat hati mengembalikan dana yang diterima. Padahal dana tersebut awalnya sebagai hadiah, bayaran atas transaksi jual beli ataupun pemberian dari si oknum. 

Pada kasus khusus seperti ini rasanya pengembalian barang atau uang menjadi hal wajar. Ada karena alasan pelanggaran kesepakatan ataupun dana atau barang yang diterima disinyalir bertentangan dengan hukum. 

Berbeda kasus dengan kejadian seseorang menagih barang yang sudah dikasih kepada mantannya, meminta lagi transaksi traktiran yang dilakukan atau menarik hadiah karena alasan pribadi. 

Menagih Barang Yang Sudah Diberikan Kepada Mantan | Sumber Suara.com
Menagih Barang Yang Sudah Diberikan Kepada Mantan | Sumber Suara.com

Ini yang membuat masalah menjadi rumit karena ibarat menelan ludah sendiri. Pemberian yang awalnya "terkesan tanpa paksaan" atau diberi secara cuma-cuma namun kemudian diminta kembali. 

Jujur jika saya berada di posisi orang yang menerima barang hadiah atau traktiran tiba-tiba diminta mengembalikan akan muncul rasa emosi. Ini karena kita tidak ada pikiran akan terjadi kondisi ini. 

Apa yang bisa lakukan agar tidak mengalami kasus ini? 

Berkaca pada kejadian di atas setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita lakukan agar tidak menjadi korban dari kejadian serupa. 

Pertama, konfirmasi ulang status pemberian dan libatkan sanksi tambahan saat ada pemberian hadiah. Menurut saya lebih baik jika sebelum menerima barang, uang atau apapun untuk mengetahui statusnya apakah hibah, pinjaman, hadiah dan sebagainya. Jika bisa pastikan juga sumber barang atau uang yang diterima agar jangan sampai berasal dari tindakan melanggar hukum. 

Sebisa mungkin libatkan pihak saksi agar juga mengetahui historis pemberian barang atau uang. Tujuan jika kelak terjadi sesuatu maka akan ada pihak yang memback-up atau memberikan kesaksian. Ini akan memperkuat posisi kita jika ternyata masalah ini berlanjut ke ranah hukum. 

Kedua, Buatlah Bukti Penguat. Bukti biasa berupa surat tertulis, isi chat atau video. Menurut saya lebih aman jika dalam bentuk video karena lebih valid.

Misalkan dikasih hadiah barang mewah sebagai kado ulang tahun dari pacar. Kita bisa buat semacam vlog singkat seperti mengucapkan terima kasih kepada si pemberi, menginfokan jenis barang, status barang apakah pinjaman atau hadiah dan barang tidak di dapat dari hal tercela. 

Seandainya kelak si pemberi meminta kembali barang tersebut kita bisa mengelak mengembalikan. Karena sudah punya bukti kuat bahwa barang adalah hadiah dan tidak ada kewajiban mengembalikan. 

Seandainya ternyata barang diduga berasal dari tindakan pencucian uang. Kita punya bukti kuat bahwa sudah mengkonfirmasi ulang status dan asal barang. Ini bisa jadi pegangan kepada pihak berwenang dan bahkan bisa membuat kita aman seandainya barang sudah digunakan karena posisi kita kuat. 

Ketiga, sampaikan informasi secara terbuka. Jika kita sudah punya saksi dan bukti kuat dimana barang yang diterima dalam status hadiah atau hibah maka sampaikan secara terbuka seandainya pihak pemberi meminta balik

Kita tidak perlu takut dituntut pencemaran nama baik karena sudah punya saksi dan bukti kuat. Polisi pun pasti punya pertimbangan tersendiri menghadapi kasus ini. 

Selain itu juga sebagai pengingat bagi orang lain yang berhubungan dengan si pemberi agar lebih waspada dan tidak terjadi nasib yang sama. Bahkan bisa jadi sanksi sosial juga kepada si pemberi bahwa dirinya memberi barang ternyata tidak ikhlas atau punya niat terselubung. 

***

Mendapatkan hadiah atau traktiran pasti membuat kita senang. Namun bisa juga menjadi petaka ketika si pemberi tidak ikhlas dan justru mengungkit atau meminta balik barang yang diberikan. 

Fenomena ini banyak terjadi belakangan ini dan bisa jadi pembelajaran penting. Harapan agar kita bisa mawas diri dan jangan sampai jadi korban berikutnya dari orang yang tidak ikhlas membantu atau memberi. 

Semoga Bermanfaat

--HIM--

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun