Tulisanku ini adalah lanjutan dari pengelaman saya tertipu pembelian tiket wisata. Jika tulisan saya mengenai Tips dan Trik terhindari dari penipuan Online (berita klik disini) maka tulisan saya ini terkait tindakan yang saya lakukan setelah ditipu. Harapannya kisah saya ini dapat menjadi gambaran bagi sobat yang mengalami hal serupa.Â
Kemajuan teknologi serta semakin mudahnya orang dalam melakukan transaksi jual-beli online seringkali dimanfaatkan oleh oknum nakal. Iming-iming mendapatkan uang secara instan, mereka tidak segan untuk memasang iklan, merayu hingga menipu si korban.
Ini pun terjadi pada saya, seseorang menawarkan paket wisata murah dengan sistem join traveling bersama teman-temannya mirip seperti open trip. Bayangkan untuk wisata Jakarta-Rajaampat ditawari Rp. 1.050.000 (PP). Sekali lagi tiket Pulang-Pergi (PP) dan Tiket ke Jakarta-Bali 600.000 (berangkat saja). Total kerugian Rp. 1.650.000. Pembaca pasti mengganggap saya bodoh karena mudah tergiur dan saya akui memang iya.Â
Biasanya saya orang yang tidak mudah percaya. Namun oknum ini sebut saja Ricky bercerita bahwa dirinya bekerja di Bandara dan kenal staff ticketing. Apalagi saat bertemu di Bandung sebagai sesama traveler dirinya bercerita memiliki agenda wisata dengan teman-teman baik dalam negeri dan luar negeri serta terbuka bagi ada yang mau join.Â
Saya semakin terbuai ketika dirinya bercerita mendapatkan tiket promo Semarang-Bandung hanya 80ribu. Harga ini lebih murah dibandingkan tiket travel Jakarta-Bandung yang bisa 200ribuan. Dan memang nyatanya saat itu ada maskapai yang sedang memberikan promo gila-gilaan. Alhasil saya pun percaya.Â
Saya menyadari bahwa saya tertipu karena saat meminta bukti pemesanan justru saya di blockir oleh si oknum tersebut. Ini juga banyak menimpa pembeli online dimana setelah mentransfer justru barang tidak dikirim atau kontak di blockir.Â
Apa yang perlu dilakukan jika terjadi hal ini?Â
1. Cari Tahu Identitas Oknum Melalui Aplikasi
Jika kita menyimpan kontak si oknum. Kita bisa mengecek identitas dirinya melalui aplikasi Get contact, Caller Id, True Caller dan sebagainya yang bisa diunduh di play store atau App store.Â
Saya terbantu ketika mengecek kontak si oknum muncul catatan nama dari aplikasi seperti ada yang menulis nama lengkap si oknum, pekerjaan atau lokasi. Misalkan Ricky dari Travel Tour X, Ricky Jagakarsa dan sebagainya. Disini kita bisa melacak siapa oknum yang menipu kita dan tinggal dimana.Â
2. Hubungi Customer Service Bank
Kita hanya perlu menghubungi CS bank tempat kita menabung dan melakukan transaksi pembayaran. Jika sesama Bank akan lebih mudah pengecekan namun jika antar bank seperti yang saya alami maka pihak bank A akan mengkonfirmasi ke bank B terkait kejadian yang kita alami dan jika terbukti dan dana masih tersimpan. Bank B akan melakukan mediasi dengan kita dan si oknum dan bisa diproses pengembalian dana. Prosesnya bisa lebih dari 2 minggu.
Pihak CS Bank nantinya akan meminta kita menceritakan kronologis kejadian dan melengkapi berkas yang diminta. Berkas tersebut seperti KTP, surat permohonan pemblokiran rekening si Oknum (bermaterai), surat kronolgis, bukti penipuan (chat transaksi atau penawaran produk/jasa dari si oknum), surat keterangan dari kepolisian.Â
Berkas yang sudah terkumpul nantinya akan diminta dikirim ke email pihak bank dan dokumen asli diantar ke CS bank terdekat. Pihak bank akan mengkonfirmasi jika berkas kita lengkap atau ada yang kurang.Â
Jangan lupa ajukan print out rekening koran khususnya di tanggal transaksi yang kita ditipu. Rekening koran ini akan dibutuhkan saat membuat laporan di kepolisian.
3. Pembuatan Surat Keterangan Kepolisian
Disini kita akan ditanyakan terkait kronologis kejadian. Umumnya polisi akan menanyakan identitas diri kita, kronologis, nama oknum dan no. Rekening si oknum yang kita transfer. Kita perlu menjelaskan total kerugian yang di derita.Â
Polisi akan mengecek dari rekening koran yang kita bawa untuk melihat apakah benar ada transaksi tersebut. Untuk meyakinkan juga bisa dibawa bukti percakapan atau promosi dari si oknum.Â
Setelah berkas lengkap nantinya akan dibuatkan surat keterangan penipuan yang kita alami. Surat ini kemudian di scan bersama berkas yang lain kemudian dikirimkan ke email bank kita.Â
4. Pengiriman dan Pengantaran Berkas
Setelah berkas terkumpul semua maka kirimkan berkas tersebut melalui email dan antarkan berkas asli ke bank terdekat. Kita akan mendapatkan notifikasi apakah berkas yang kita serahkan sudah lengkap atau masih ada yang kurang atau diperbaiki.
Jika berkas lengkap, pihak bank akan meminta kita mendukung perkembangan selanjutnya. Pihak bank kita akan mengkonfirmasi ke pihak bank si oknum (Jika beda bank) untuk meneruskan laporan yang kita buat. Kurang lebih 2 minggu akan ada pemberitahuan terkait perkembangan laporan yang kita buat.Â
Ingatlah pihak Bank hanya membantu terkait pelaporan kita dan tidak menjanjikan akan adanya dana yang kembali. Apabila terbukti dana masih tersimpan nanti kita akan dimediasi dengan si oknum. Jika terbukti penipuan maka rekening si oknum diblockir dan akan dibantu proses pengembalian. Namun jika dana sudah ditarik maka pihak bank tidak bisa mengembalikan dana tersebut.Â
5. Menunggu Konfirmasi
Setelah berselang 2 minggu, saya mendapatkan telepon dari pihak bank bahwa laporan sudah ditindaklanjuti oleh pihak bank si oknum dan terbukti terindikasi penipuan. Namun ternyata si oknum sudah menarik semua tabungan sehingga tabungan si oknum sudah kosong.Â
Sebenarnya ada kesalahan saya dimana ketika saya sudah melengkapi berkas dan membuat laporan. Saya justru memberitahukan kepada si oknum dengan menggunakan nomor telepon lain. Bisa jadi karena itu si oknum segera mengambil dana tersebut. Jadikan ini pembelajaran agar kita mau bersabar dan jangan gegabah.Â
Meskipun dana tidak bisa kembali setidaknya saya sudah mencoba melakukan proses pelaporan. Mungkin jika perbuatan si oknum telah merugikan banyak pihak. Laporan saya bisa dijadikan pertimbangan untuk menindak si oknum ke jalur hukum.Â
Itulah pengalaman saya dalam memproses laporan penipuan yang terjadi. Semoga tidak ada korban lain seperti yang saya alami dan jika ternyata menjadi korban, semoga info yang saya berikan bermanfaat.Â
Bagi sobat Kompasiana yang paham hukum. Sebenarnya saya ingin mencantumkan nama asli si oknum dan identitas yang saya ketahui. Harapannya agar tidak ada lagi korban selain saya dan membuat si oknum sadar akan kesalahannya.Â
Mohon informasi apakah hal tersebut bisa dianggap pencemaran nama baik karena mencantumkan nama si pelaku mengingat kini ada UU ITE. Takutnya saya membeberkan nama si oknum justru saya diseret pelanggaran ITE. Mohon pencerahannya
Semoga bermanfaat
--HIM--
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H