Mohon tunggu...
H.I.M
H.I.M Mohon Tunggu... Administrasi - Loveable

Hanya orang biasa yang memiliki 1 hati untuk merasakan ketulusan, 1 otak untuk berpikir bijak dan 1 niat ingin bermanfaat bagi orang lain | Headliners 2021 | Best in Specific Interest 2021 Nominee

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

[Kisahku] Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Online

13 Februari 2021   17:09 Diperbarui: 13 Februari 2021   17:18 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transaksi Online. Sumber dream.co.id

Jika berkas lengkap, pihak bank akan meminta kita mendukung perkembangan selanjutnya. Pihak bank kita akan mengkonfirmasi ke pihak bank si oknum (Jika beda bank) untuk meneruskan laporan yang kita buat. Kurang lebih 2 minggu akan ada pemberitahuan terkait perkembangan laporan yang kita buat. 

Ingatlah pihak Bank hanya membantu terkait pelaporan kita dan tidak menjanjikan akan adanya dana yang kembali. Apabila terbukti dana masih tersimpan nanti kita akan dimediasi dengan si oknum. Jika terbukti penipuan maka rekening si oknum diblockir dan akan dibantu proses pengembalian. Namun jika dana sudah ditarik maka pihak bank tidak bisa mengembalikan dana tersebut. 

5. Menunggu Konfirmasi

Setelah berselang 2 minggu, saya mendapatkan telepon dari pihak bank bahwa laporan sudah ditindaklanjuti oleh pihak bank si oknum dan terbukti terindikasi penipuan. Namun ternyata si oknum sudah menarik semua tabungan sehingga tabungan si oknum sudah kosong. 

Sebenarnya ada kesalahan saya dimana ketika saya sudah melengkapi berkas dan membuat laporan. Saya justru memberitahukan kepada si oknum dengan menggunakan nomor telepon lain. Bisa jadi karena itu si oknum segera mengambil dana tersebut. Jadikan ini pembelajaran agar kita mau bersabar dan jangan gegabah. 

Meskipun dana tidak bisa kembali setidaknya saya sudah mencoba melakukan proses pelaporan. Mungkin jika perbuatan si oknum telah merugikan banyak pihak. Laporan saya bisa dijadikan pertimbangan untuk menindak si oknum ke jalur hukum. 

Itulah pengalaman saya dalam memproses laporan penipuan yang terjadi. Semoga tidak ada korban lain seperti yang saya alami dan jika ternyata menjadi korban, semoga info yang saya berikan bermanfaat. 

Bagi sobat Kompasiana yang paham hukum. Sebenarnya saya ingin mencantumkan nama asli si oknum dan identitas yang saya ketahui. Harapannya agar tidak ada lagi korban selain saya dan membuat si oknum sadar akan kesalahannya. 

Mohon informasi apakah hal tersebut bisa dianggap pencemaran nama baik karena mencantumkan nama si pelaku mengingat kini ada UU ITE. Takutnya saya membeberkan nama si oknum justru saya diseret pelanggaran ITE. Mohon pencerahannya

Semoga bermanfaat

--HIM--

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun