Cukup menarik ketika Kompasiana menerbitkan Topik Pilihan terkait Pajak Pulsa. Merunjuk pada PMK No. 6/PMK.03/2021 diinfokan bahwa penjual pulsa dan kartu perdana alias konter pulsa akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).Â
Saya terkejut terkait wacana ini karena konter pulsa sejatinya merupakan UMKM yang menjadi tumpuan bagi sebagian orang. Bahkan ditengah kemudahan teknologi seperti aplikasi pembelian online membuat konter pulsa semakin berdarah-darah untuk menarik pembeli.Â
Jika ditanyakan kepada diri setiap pembaca, kapan terakhir membeli pulsa di konter pulsa? Saya yakin banyak yang menjawab sudah lama sekali. Persis seperti pengalaman dimana terakhir membeli pulsa saat awal kerja di Jakarta sekitar awal 2016.Â
Ini karena saya memilih membeli di aplikasi belanja online karena selain praktis, tidak perlu pergi jauh serta harga lebih murah dibandingkan konter.Â
Mungkinkah pemberlakuan PPh kepada penjual dan konter pulsa ada hubungan dengan dampak ekonomi yang terjadi selama wabah korona?Â
Sebagai masyarakat yang kritis, saya menilai bahwa sedikit banyak wabah Korona ikut mempengaruhi wacana ini. Ada beberapa alasan yang mendasari, yaitu :
1. Utang Negara Tinggi
Bukan rahasia umum jika di masa pemerintahan Bapak Jokowi pembangunan infrastruktur sangat gencar dilakukan. Beberapa pembangunan tersebut seperti MRT di Jakarta yang menghubungkan beberapa tempat.
Pembangunan jalan tol di Sumatera serta rencana pembangunan tol Anyer-Banyuwangi dimana hingga saat sudah sampai hingga daerah Probolinggo; pembangunan jalan secara besar-besaran di Papua; pembangunan pelabuhan hingga bandara pun dibangun secara masif sejak masa periode pertama.Â
Tujuan pembangunan ini tidak lain untuk mendukung upaya penguatan ekonomi nasional serta pemerataan infrastruktur wilayah khususnya di Indonesia Timur.