Mohon tunggu...
Indra  Gunawan S.E. M.H
Indra Gunawan S.E. M.H Mohon Tunggu... Konsultan - Indonesia Raya

UNIVERSITAS MERCU BUANA, JAKARTA SEKOLAH PASCA SARJANA UNIVERSITAS NASIONAL - HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Man Power Planing dalam Mewujudkan Tenaga Kerja Outsourcing

30 Maret 2022   16:35 Diperbarui: 30 Maret 2022   16:47 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MAN POWER PLANING

DALAM MEWUJUDKAN TENAGA KERJA OUTSOURCING

PADA LEMBAGA PENGAWASAN TENAGA KERJA OUT SOURCING

INDRA GUNAWAN - NPM 201020918052

ABTRAK

Lembaga pengawasan ketenagakerjaan out soursing dan pelatihan sumberdaya manusia yang memiliki kecakapan formal dan kecakapan teknis mencerminkan sebuah didaktika departemen yang solid dalam mewujudkan sumberdaya manusia yang memiliki integritas yang tinggi, kecapakan teknis, kecakapan Formal pada perencanaan ketenaga kerjaan dibidang Pengawasan dan ketenaga kerjaan dibidang Out soursing, sehingga pengelolaan dan perencanaan sumberdaya manusia di Indonesia menjadi lebih padat karya, pada Man Power Planning, sesuai dengan tujuan para perusahan dalam memperoleh profit taking dan goalnya perusahaan. Peraturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan khususnya pada Out Sorsing harusnya lebih mengutamakan sumberdaya manusia bangsa sendiri dan Undang-Undang Out Soursing pada kontribusi Undang-Undang Cipta kerja Nomor 11 tahun 2020 belum menjadikan perlindungan terhadap kaum pekerja/buruh sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-Undang dasar 1945

KATA KUNCI : Manpower Planning dan UUD 1945

ABTRACT

Out Souecing labor inspection institution and human resourcetraining with formal skill and techical skills reflect a solid departemental didactic in realizing human resources with high integrity, technical competence, formal skills in man power planning in the field of supervision an manpower in the field of outsourcing, sp that the management an planning, in accordance with the goal of the companies in obtaning profit taking and the companys goals. Manpower regulation and law, especialy on out sourching, should prioritze the nation’s own human resources and the Out Sousing Law on the contribution of the job Creation Law Number 11 of 2020 (Omibuzlaw) has not made protection for woker/laborers an mandated in Undang-Undang Dasar 1945.

KEYWORD : Manpower Planning dan UUD 1945

PENDA HULUAN

Sejak tahun 1990 Perusahaan Outsourcing telah diperkenalkan Indonesia, yaitu bergerak dalam jasa manajemen building, clening service perusahaan penyedia tenaga kerja juga dapat disebut sebagai Business Service Management, seperti Human Resource Services yang siap saji tanpa adanya biaya-biaya traning  ataupun biaya-biaya yang mungkin dapat tercipta tanpa disadari dalam bentuk pemanfaat waku yang panjang tanpa adanya pengeluaran untuk :

  • Traning
  • Biaya Melahirkan pada kaum perempuan
  • Cuti Hamil dan Biaya Kesehatan lainnya
  • Biaya Pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja
  • Biaya Jaminan Hari Tua

 Yang dapat mengganggu Goal nya perusahaan dan peroduktivitas perusahaan atas kinerja sebagai Profit Business Oriented. Hal ini menjadi sebuah trend yang dimana kini banyak perusahaan mengunakan Jasa Outsourching, sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan tersebut, Presiden Megawati berupaya mengatur keberadaan perusahaan alih daya atau Out sourcing di Indonesia secara sah dengan adanya UU nomor 13 tahun 2003, membawa angin segar kepada perusahaan jasa Pengadaan Out Soourcing, sehingga menjadi berkembang pesat, sehingga menjamurnya perusahaan-perusahan outsourcing sebagai bagian dari permasalahan baru dan dilema yang baru, yaitu semakin berkurangnya kesejateraan dan jaminan sosial terhadap para pekerja, walaupun didalam UU No. 13 Tahun 2003, tersebut mengatur pembatasan hanya untuk pekerja diluar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan pada proses produksi, danya hanya diberlakukan pada kegiatan penunjang untuk kegiatan produksi saja

Sebagaimana telah kita ketahui dalam prinsip ekonomi bahwa tujuan dari perusahaan adalah dalam pencapaian profit taking yaitu dengan biaya yang seminimal mungkin untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal pada kinerja perusahaan, salah satunya untuk mendapatkan tujuan tersebut adalah menencanakan tenaga kerja yang cakap/berdedikasi, berinteritas loyal.[1] 

 Per encanaan ketenagakerjaan dalam bidang Alih daya/out soucing dan lembaga pengawan adalah sebuah keharusan yang mutlak dalam kinerja perusahan kedepannya, yaitu adalah Man Power Planning.

 Man Power Planning adalah rumusan  yang harus direncanakan dan dikelola perusahaan guna mendapatkan tenaga pengawas Out Sourcing maupun tenaga out sorsing itu sendiri  dalam meninggakatkan kinerja perusahaan. Sebagai mana kita ketahui bersama dalam ilmu ekonomi pada perencanaa dan tata kelola Sumber Daya Manusia baik dalam jangka pendek short term maupun jangka panjang long term period yaitu pengadaan tranning / pelatihan, seminar maupun pendidikan khusus untuk tenaga kerja dan pengawas. Dengan maksud perusahaan dan para pekerja terintegrasi oleh sebuah sistem yang jelas[2]

 Setelah UU Nomor 13 Tahun 2003 dunia buruh/pekerja Indonesia kembali di lemahkahkan oleh Undang Undang Cipta Kerja/Omibuslaw nomor 11 Tahun 2020 dimaana isi pada undang-undang cipta kerja menghasilkan bahwa tidak ada pembatasan tentang pekerja asing yang bekerja di Republik ini.

 Penulis merasakan bahwa banyak kelemahan dari undang-undang no. 13 tahun 2003 juga pada Undang-Undang Cipta Kerja yang baru selesai di buat, yaitu UU cipta Kerja/omibuslaw nomor 11 Tahun 2020. Ddimana sebagai mana mestina bahwa konsep negara sebagai pelindung masyarakatnya tidak sesuai yang diharapkan oleh masyarakat luas, berikut ini beberapa pendapat para ahli, seperti  :

  • Miriam Budiardjo

Menurut Miriam Budiarjo, bahwa negara berfungsi menyelenggarakan ::

  • Dalam mencegah konflik di masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban dalam mencapai keamanan masyarakat dan negara itu sendiri,
  • Negara Harus memberikan Kesejahteraan serta Kemakmuran Rakyatnya,
  • Negara juga harus mempertahankan dan menjaga keamanan dalam rangka menjaga serangan dan rongrongan dari dalam maupun dari luar negeri.
  • Negara melalui badan-badan peradilan yang telah diatur dalam konstitusi negara dengan maksud menegakan keadilan untuk seluruh rakyatnya demi tercapainya masyarakat yang berkeadilan dan wibawa negara.[3]

 

  • Moham mad Kusnardi dan Birintan Saragih

 Mohammad Kusrnardi, Ahli Hukum Tata Negara, fungsi negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and Order) dan menghendaki kesejahteraan. Yaitu dimana negara harus melakukan penertiban dalam upaya mencegah kelompok-kelompok yang benterok dalam masyarakat guna mencapai perlindungan antar kelompok dan ketentraman bersama sebagai wujud dari kesejahteraan dan berpenghidupan yang layak.[4]

  • Aristoteles/Plato

 Menurut Aristoles/Plato, negara merupakan kesatuan pada keluarga yang besar dan harus memelihara masyarakatnya dalam kesatuan tersebut. Sehingga negara harus memiliki wilayah yang terbatas.

 Tujuan Negara adalah untuk mencapai, mengetahui dan mempelajari cita-cita yang sebenarnya dimana tujuan negara adalah untuk mencapai, mempelajari dan mengetahui cita yang sebenarnya. Masyarakat berbahagia bila mengetahui cita yang sebenarnya seperti kebenaran dan kebaikan universal. Untuk mengetahui cita-cita negara memerlukan cara dan kemampuan tertentu yang hanya dimiliki oleh segolongan orang saja yang disebut sebagai kelas..

 Negara tidak dapat dijalankan dengan sistem demokrasi karena dua alasan; pertama, karena demokrasi memungkinkan setiap orang menduduki pemerintahan, dan kedua, demokrasi berpotensi menimbulkan kekerasan dan perselisihan kepentingan. Sehingga negara harus dipimpin oleh segolongan orang ini yang dinamakan Philosopher King, karena kelompok inilah yang mengetahui apa kebaikan dan bagaimana cara mencapainya. Untuk mencapai negara yang sempurna diperlukan tiga syarat, yaitu[5] ; 

  • Negara harus melatih dan mendidik khusus para pegawai yang mengerti tentang kesatuan dan peraturan dari negara tersebut, sehingga para pegawai yang terdidik ini akan membangun negara menjadi sebuah kekuatan dikemudian hari.
  • Pemerintahan harus ditujukan demi kepentingan umum, dan
  • Harus dicapai kesempurnaan kesusilaan dari rakyat.
  • Masyarakat sebagai bentuk organisasi keluarga yang besar pada kesatuan kerjasama, sebagai manusia yang memiliki kelas sosial yang terbentuk dengan sendirinya be rdasarkan sifat manusia, yaitu keberanian, kebutuhan dan kebenaran. Kelas-kelas tersebut adalah :
  • The Rulers, yaitu kelas atau golongan pegawai yang terdidik khusus yang merupakan pimpianan-pimpianan negara yang berusaha untuk mencapai tujuan negara dan terselenggaranya sebuah negara pada nilai kesempurnaan, pada kepentingan umum “Philosoper King”.
  • “The Guardians”, adalah merekan yang terlibat menyelenggarakan keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat dan negara.
  • The Artisans, adalah golongan atau kelas yang menjamin penghidupan para The rulurs dan The Guardians.
  • Pasal 28D ayat (2) UUD 1945[6]:

 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ayat ini menunjukkan bahwa semua orang sama dan tidak boleh diperlakukan semena-mena didalam lingkungan kerja, termasuk di dalamnya menjadi korban tindakan harassment. Sedangkan Pasal 28G UUD 1945 menyebutkan bahwa :

  • Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  • Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

  • Pasal 27 (2) UUD 1945

 Pada Pasal 27 (2) UUD 1945, yaitu “Setiap warga negara berhak atas Pekerjaan dan berpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan”,. Yaitu dengan kata lain bahwa tujuan pembangunan pada sektor ketenagakerjaan, adalah dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga negara haruslah mendapatkan penghidupan yang layak.[7]

 Perusahaan Out sourcing/Business Service Management merupakan perusahan yang menawarkan jasa pengadaan tenaga kerja dibidang Pamusaji, Jasa Keamanan, Cleaning Service/Jasa Kebersihan, dan jasa perbaikan gedung (Management Building), yang bersifat m engikat secara kontrak maupun tidak mengikat dalam aturan sistem penggajian dengan jaminan hari tua yang membebani pengusaha demi meningkatkan efisisensi dan efektifias kinerja perusahaan  

 Dalam Permen/Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua yang mengatur para perusahan yang bergerak pada bidang penyaluran tenaga kerja/alih daya bahwa pasal demi pasal mengimplementasikan bahwa :

 Dalam mekanisme dari pasal 19 hingga pasal 21 berisi tentang perjanjian, pengadaan tenaga kerja dan kesiapan Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dimana perusahan penyedia jasa tenaga kerja haruslah memiliki fasilitas pelatihan sumber daya manusia.

 RUMUSAN MASALAH

 Dalam perumusan masalah penulis merumuskan beberapa masalah, Berdasarkan pada uraian Latar Belakang tersebut diatas, yaitu :

  • Apa yang telah dicapai pada Impelementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020/UU Cipta Kerja terhadap Tenaga Out Sourcing, sebagai Undang-Undang yang turut mensejahterahkan rakyatnya ?
  • Apa yang telah dicapai pada Lembaga Pengawasan tenaga Kerja Out sourcing dan Penerapan Man Power Planning ?

METODOLOGI PENELITIAN

 Pada metodologi penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif,  yaitu sebuah prinsip, doktrin-doktrin atau aturan atas ketentuan hukum dengan bersumber pada bahan pustaka atau data skunder dan adata primer sebagai pendukung dalam melihat permasalahan dan sinkronisasi antara realita serta pelaksanaan hukum baik aturan-aturan yang terdahuku maupun aturan aturan yang baru terhadap implementasi yang ada saat ini.

 PEMBAHASAN

 Hal-hal yang pokok dalam pembahasan ini penulis mencoba memadukan pada teori-teori ataupun pendapat para ahli dengan undang-undang yang telah maupun akan dilaksanakan  dimana UU ketenaga kerjaan dalam bidang Alih Daya atau Out sourcing masih timpang tindih.

 Menurut Brown Malinawski dalam bulunya yang berjudul “ Crime and Custome Savage”,  menatakan bahwa hukum tidak hanya berperan pada keadaan-keadaan yang penuh den gan kekerasan dan pertentangan, akan tetapi bahwa hukum juga sangat berperan pada kehidupan sehari hari[8] 

 Implementansinya undang-undang No. 11 Tahun 2020 terhadap tenaga out sourcing merupakan, target yang tidak pernah tercapai dikarenakan isi pada UU nomor 11 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal 27 ayat 2 (amandemen) yaitu tidak sesuai dengan pembangunan dalam sektor ketenagakerjaan yang meningkatkan kesejahteraan rakyat, “ bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan berpenghidupan yang layak bagi kemanusian”

 Man Power Planning dalam Pembinaaan tenaga kerja dilakukan oleh program pra kerja yaitu sebuah lembaga atau wadah yang memberikan kontribusi kepada informasi, taining atau pelatihan ketenagakerjaan baik sebelum maupun sesudah bekerja, mapun para pekerja yang telah di PHK atau pemutusan hubungan Kerja, pelatihan ini harus dilakukan oleh lembaga Out sourcing maupun pengawas ketenaga kerjaan pada dinas kementrian ketenagakerjaan dan transmigrasi, pelatihan-pelatihan ini bisa bersumber dari dinas ketenaga kerjaan maupun pada perusahaan swasta penyalur ketenaga kerjaan yang diwasi oleh lembaga pengawas ketenagakerjaan baik swasta maupun pemerintah.

 Adanya pelatihan dan pengawasan dibidang penyaluran ketenaga kerjaan dalam menjalankan kinerjanya sebagai lembaga independen sesuai dengan lembaga kontrol yang di sediakan sebagai komite pengawasan pada tahun 2012 dengan tujuan memperhatikan pelatihan-pelatihan dan pelaksanan undang-undang terhadap kesejahteraan pekerja/buruh/out soursing, baik di tinggkat kabupaten maupun ditingkat kotamdya.

 Peran pengawas ketenagakerjaan dan unit pelatihan ketenagakerjaan merupakan peran yang mendorong tercapainya kepentingan perusahan dan kepentingan pekerja alih daya/out sourcing sebagai manajemen pengolahan sumberdaya dan pembentukan sumberdaya yang terlatih dan siap pakai, dalam upaya pelaksanan kerja padat karya yang berkesinambungan sesuai apa yang telah diamanatkan dalam Undang-undang 1945, dimana mencerminkan kesejahteraan pekerja, berpenghasilan yang cukup, yaitu yang harus melihat aspe-aspek keselamatan, jaminan sosial, kesehatan, upah yang layak, hal ini mencerminkan hubunga industrial yang baik.

 Pengawasan yang telah dilakukan oleh bagian pembinan Hubungan Industrial dan Bagian atau lembaga perlindungan ketenagakerjaan adlah melaksanakan pembinaan, pengurusa n  sarana hubungan industrial, syarat-syarat kerja dan kesejahteraan kerja  di perushaan  dalam rangka mencegah perselisihan maupun Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Tahapan-tahapan pengawasan terhadap pelaksanaan  dan perlindungan bagi pekerja Out soursing/alih daya adalah sebagai berikut dibawah ini :

  • Untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahan dan pekerja dalam menjalankan aturan-aturan  tentang dasar hukum dan pedoman hukum dalam rangka keserasian dan mencegah perselisian  hubungan kerja, maka para pengawan dari depnaker atau dinas ketenaga kerjaan  dan lembaga atau organisasi perusahan penyalur ketenagakerjaan  harus selalu rutin melakukan kunjungan pengawasan. Yaitu : memberikan pelatihan serta pengawasan tentang standar operasional prosedur mencegah kecelakaan kerja, hak dan kewajiban para pekerja maupun pemberi kerja atau perusahaan.
  • Wajib mengawasi dan menerangkan tentang penerapan waktu kerja, waktu istirahat, upah harian, upah tetap, asuransi pekerja baik asuransi kesehatan atau kecelakaan dalam kerja maupun jaminan sosial lainnya seperti BPJS. Dalam hal ini para pengawas dari dinas ketenaga kerjaan dan atau perusahan penyalur ketenaga kerjaan wajib menegur dan menindak lanjuti secara hukum administratif atau sangsi administratif, jika para perusahaan tidak memberikan upah yang layak serta jaminan kesehatan termasuk BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan .
  • Para pegawai pengawas haruslah mendengarkan aspirasi dan mencatat keluhan-keluhan ataupun laporan yang diterima secara netral atau independen dalam bertindak maupun mencatat laporan tersebut sebagai bahan masukan pengawasan yang baik dan terukur dalam rangka menciptakan keselarasan hubungan industrial ketenaga kerjaan.
  • Pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi haruslah tegas dalam mencabut izin kontrak, jika terjadi temuan berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaksanaan perlindungan bagi para pekerja Alih daya atau out soursing dan para Perusahan yang menyediakan tenaga kerja Out soursing, yaitu temuan pada : diberlakukannya upah/gaji yang tidak sesuai dengan upah minimum sesuai dengan perda setempat, temuan tentang perlindungan terhadap usia dibawah umur, temuan tentang tidak capaknya pekerja atau tidak memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan yang tepat sesuai dengan keahliannya masing-masing pada pendidikan atau traning.

Pengawasan lapangan harus secara rutin dilaksanakan dengan melakukan kunjungan dan pemeriksaan ke perusahaan outsourcing walaupun terkendala jumlah pegawai pengawasan k etengakerjaan. pemeriksaan lapangan ini sulit dilakukan secara kontinyu karena jumlah perusahaan yang ada melebih jumlah pegawai pengawasan yang ada. Sehingga sulit untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

 Tiga langkah pemeriksaan dan pengawasan dilapangan yang wajib dilaksanakan oleh para pengawas, yaitu :[9] : 

  • Pemeriksaan yang mencakup Aspek Norma Kerja, Norma Kesehatan, Aspek Keselamatan Kerja dan Aspek Pengawasan itu sendiri.
  •  
  • Pemeriksaan Berkala, adalah pemeriksaan yang dilakukan secara berkala, minimal satu tahun sekali, yang pemeriksaannya dilakukan secara rutin
  •  
  • Pengawasan atau Pemeriksaan terhadap praktik Out oursing, yaitu :
  •  
  • Pemeriksaan terhadap Syarat-syarat yang  harus dan telah dipenuhi untuk dapat melakukan Out Soursing pada perusahan yang menyalurkan pekerja Out soursing
  •  
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yaitu mengenai : Dokumen Izin Usaha atau Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Out Soursing sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012, “ tenytang syarat-syarat Pemyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perushaan Lain”.[10] 
  •  
  • Pengawasan terhadap perjanjian penyediaan jasa pekerja perusahaan penyedia jasa pekerja. Pengawasan dilakukan berdasarkan pada Pasal 66 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

 Pada pelaksanaan pengawasan dan tindakan yang dilakukan pengawan dinas ketenagakerjaan baik out soursing maupun tenaga kerja tetap, harus bertindak pada aturan-aturan yang lebih donminan serta memenuhi azas-azas pengawasan dan pengembangan yaitu secara :

  • Asas Preventif Edukatif, yaitu asas yang mengutamakan pencegahan lebih dahulu melalui pendidikan pendekatan, sosialisasi, pelatihan dan bimbingan dalam memberikan suatu petunjuk teknis dalam melaksanakan peratutran perundang-undangan yang telah berlaku maupun perundang-undang dalam undang-undang pokok perundang-undangan maupun perundang-undang lex spisialis dan turunannya secara informatif..[11]
  •  
  • Asas Represif Non Pro Justitia, yaitu  asas yang dilakukan dimana ada pelanggaran yang dilakukan pada pelanggaran tindak pidana, seperti misalnya Pemukulan terhadap Pekerja atau sebaliknya Pekerja memukul Pemilik perusaan, Pencurian dan tindak pidana liannya yang ketika ada pengaduan dan temuan yang dilakukan oleh pelapor, maka pihak pengawas dari Dinas Ketenaga kerjaan mencatat, dan memberikan teguran secara non litigasi kepada para pelanggara tindak pidana dengan pencaratan yang tertuang pada akte pengawasan yang kemudian dikeluarkannya Nota pemeriksaan lembar pertama (Nota Pemeriksaan I)  sampai dengan Nota Pengawasan Lembar ke dua (Nota Pemeriksaan II), yaitu berisi teguran keras, sesuai dengan Permenaker 33 Tahun 2016, Tantang tata cara pengawasan, Pasal 35 Ayat 1, tentang pengawasan khusus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
  •  
  • Asas Represif Pro Justitia, yaitu laporan kegiatan yang dilakukan oleh pengawas penyelidikan dalam menemukan bukti-bukti awal dan kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, pemeriksaan, yaitu sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.[12]
  •  

Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai yang ditunjuk dalam menangani permasalahan-permasalahan umum dan khusus yang berperan sebagai penegak hukum, yang sifatnya menjamin dan memberikan perlindungan hukum terhadap karyawan out sousing dan pengusaha. Penunjukan dan pengangkatan Pegawai Pengawas dalam Man Power Planing harus mencerminkan kualitas atau kecakapan dalam mengawasi, menyelidiki dan melayani sebagai penegak hukum. Dimana mereka wajib diberikan pendidikan khusus tentang perundang-undangan dan pengetahuan tentang hukum.

 Kualitas dan kuantitas pengawai Pengawasan dinas ketenagakerjaan dan pengawas independen perusahaan penyalur ketenagakerjaan haruslah sepada dengan jumlah yang proporsional pada jumlah perusahaan dan jumlah tenaga kerja.

 Untuk pekerja outsourcing diperlukan suatu pembinaan yang lebih khusus dan berkelanjutan bagi para pekerja outsiurcing yang berlatar belakang pendidikan yang kurang karena rata-rata dari mereka merupakan lulusan dari SD, SMP, SMA maupun dari SMK. Lebih pentingnya perlu dibuatnya peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan petunjuk teknis bagaimana pelaksanaan pengawasan outsourcing agar memiliki dasar hukum yang tepat.

 METODE PENELITIAN

 Didalam penulisan ini penulis melakukan metode penelitian hukum normatif dimana penulis berusaha memberikan analisa prespektif hukum pada pelaksanaan secara yuridis pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dimana terjadi tumpang tindih dan dan kekosongan hukum yang ada pada pelaksanan Permen, kepres yang tidak sesuai didalam Undang-Undang dasar 1945 yaitu Negara Menjamin Rakyatnya dalam mencari Penghidupan yang layak dan memberikan keamanan terhadap rakyatnya

 D. PENUTUP

 Dengan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan terhadap perlindungan pekerja outsourcing :

  • Pelaksanaan pengawasan terhadap ketenagakerjaan pada perlindungan Pengawasan pada pekerja outsourcing dilakukan oleh Bagian Pembinaan Hubungan Industrial dan Bagian Perlindungan Tenaga Kerja belum sesuai dengan aturan yang berlaku, karena masih banyak pekerja alih daya atau out soursing tidak menggunakan sabuk pengaman ataupun helm dan masker dalam melakukan pekerjaannya.
  • Upaya dan Hambatan yang dihadapi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pengawasaan ketengakerjaan yang ada pada setiap provinsi di seluruh Indonesia :
  • Hambatan yang ada yaitu :
  • Jumlah Pegawi pengawasan sangat minim dibandingkan dengan jumlah perushaan yang harus diawasi dan di tegur sebagai assesment test pada prosedur yang ada.
  • Tidak ada Petugas Khusus dalam Pengawasan terhadap Pegawai Negeri Sipil / ASN
  • Banyak Perusahaan yang kurang koorporatif atau kurang terbuka dalam menginformasikan data tentang ketenagakerjaan beserta landasan hukum yang menjamin ketenagakerjaan dalam menjamin Out Sourcing.
  • Masih belum ada pera turan yang lebih khusus mengatur tentang pengawasan dan pelaksanaan tenaga kerja alih daya atau out sourcing
  • Upaya yang dilakukan :
  • Jumlah pengawas pada dinas Ketenagakerjaan sangat minim dan perlu adanya penambahan yang signifikan dalam upaya mengawasi dan melindungi para pekerja alih daya atau aut sousing maupun pekerja lainnya. Untuk menunjang kinerja para pengawas ketenagakerjaan agar dapat berjalan lebih efektif. Baik penambahan dari Dinas ketenaga Kerjaan Maupun Perusahan Penyalur Ketenaga Kerjaan, sebagai upaya pengawasan rutin dan intensif. Yang berkompetendan independen.
  • Perusahaan dan Serikat Pekerja Alih daya, harus di bimbing dalam rangka membina dan melindungi satu sama laindalam hubungan Industrial, sebagai bagian yang berkesinambungan
  • Perushaan dan Para Pengelola Perusahaan pengadaan Pengawas Out soursing harus menjamin keterbukaan informasi yang akurat dan bertanggungjawab dalam rangka dan wujud pemberdayaan manusia yang memiliki integritas yang tinggi dan kesamaan hak yang tinggi sejalan dengan perkembangan teknologi dewasa ini.
  • Selain itu perlu adanya memberikan lebih pembinaan dan berkala yang lebih khusus dan berkelanjutan kepada para pekerja outsourcing,
  • Man power planning dalam sistem perektrutan Pekerja Out Soursing dan Pengawas dari Departemen/Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi harus dibentuk berdasarkan dari kreteria yang dibutuhkan pada Pengawas maupun Pekerja Out Sorchsing harus optimal

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Budiarjo, Meriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia, Tahun,1995

 Kusnardi, Mohammad, dan Saragih Bintan, Ilmu Negara, Jakarta ; Mega Media Pratama, 1998.

 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 D, Ayat 2 (Amandemen)

 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27, Ayat 2 (Amandemen), antar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika 2006, hlm. 16.

 Ady, 10 April 2013, Pengawasan Ketenaga kerjaan, disusulkan kembali Terpadu (online), 2015

 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor, 19 Tahun 2012

 Rumainur, Perlindung Hukum terhadap Ketenagakerja Asing dan Hak Asasi Manusia, hal 16, Tahun 2018.

 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, no. 8, Tahun, 1981

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun