Mohon tunggu...
Indra  Gunawan S.E. M.H
Indra Gunawan S.E. M.H Mohon Tunggu... Konsultan - Indonesia Raya

UNIVERSITAS MERCU BUANA, JAKARTA SEKOLAH PASCA SARJANA UNIVERSITAS NASIONAL - HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Man Power Planing dalam Mewujudkan Tenaga Kerja Outsourcing

30 Maret 2022   16:35 Diperbarui: 30 Maret 2022   16:47 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak tahun 1990 Perusahaan Outsourcing telah diperkenalkan Indonesia, yaitu bergerak dalam jasa manajemen building, clening service perusahaan penyedia tenaga kerja juga dapat disebut sebagai Business Service Management, seperti Human Resource Services yang siap saji tanpa adanya biaya-biaya traning  ataupun biaya-biaya yang mungkin dapat tercipta tanpa disadari dalam bentuk pemanfaat waku yang panjang tanpa adanya pengeluaran untuk :

  • Traning
  • Biaya Melahirkan pada kaum perempuan
  • Cuti Hamil dan Biaya Kesehatan lainnya
  • Biaya Pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja
  • Biaya Jaminan Hari Tua

 Yang dapat mengganggu Goal nya perusahaan dan peroduktivitas perusahaan atas kinerja sebagai Profit Business Oriented. Hal ini menjadi sebuah trend yang dimana kini banyak perusahaan mengunakan Jasa Outsourching, sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan tersebut, Presiden Megawati berupaya mengatur keberadaan perusahaan alih daya atau Out sourcing di Indonesia secara sah dengan adanya UU nomor 13 tahun 2003, membawa angin segar kepada perusahaan jasa Pengadaan Out Soourcing, sehingga menjadi berkembang pesat, sehingga menjamurnya perusahaan-perusahan outsourcing sebagai bagian dari permasalahan baru dan dilema yang baru, yaitu semakin berkurangnya kesejateraan dan jaminan sosial terhadap para pekerja, walaupun didalam UU No. 13 Tahun 2003, tersebut mengatur pembatasan hanya untuk pekerja diluar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan pada proses produksi, danya hanya diberlakukan pada kegiatan penunjang untuk kegiatan produksi saja

Sebagaimana telah kita ketahui dalam prinsip ekonomi bahwa tujuan dari perusahaan adalah dalam pencapaian profit taking yaitu dengan biaya yang seminimal mungkin untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal pada kinerja perusahaan, salah satunya untuk mendapatkan tujuan tersebut adalah menencanakan tenaga kerja yang cakap/berdedikasi, berinteritas loyal.[1] 

 Per encanaan ketenagakerjaan dalam bidang Alih daya/out soucing dan lembaga pengawan adalah sebuah keharusan yang mutlak dalam kinerja perusahan kedepannya, yaitu adalah Man Power Planning.

 Man Power Planning adalah rumusan  yang harus direncanakan dan dikelola perusahaan guna mendapatkan tenaga pengawas Out Sourcing maupun tenaga out sorsing itu sendiri  dalam meninggakatkan kinerja perusahaan. Sebagai mana kita ketahui bersama dalam ilmu ekonomi pada perencanaa dan tata kelola Sumber Daya Manusia baik dalam jangka pendek short term maupun jangka panjang long term period yaitu pengadaan tranning / pelatihan, seminar maupun pendidikan khusus untuk tenaga kerja dan pengawas. Dengan maksud perusahaan dan para pekerja terintegrasi oleh sebuah sistem yang jelas[2]

 Setelah UU Nomor 13 Tahun 2003 dunia buruh/pekerja Indonesia kembali di lemahkahkan oleh Undang Undang Cipta Kerja/Omibuslaw nomor 11 Tahun 2020 dimaana isi pada undang-undang cipta kerja menghasilkan bahwa tidak ada pembatasan tentang pekerja asing yang bekerja di Republik ini.

 Penulis merasakan bahwa banyak kelemahan dari undang-undang no. 13 tahun 2003 juga pada Undang-Undang Cipta Kerja yang baru selesai di buat, yaitu UU cipta Kerja/omibuslaw nomor 11 Tahun 2020. Ddimana sebagai mana mestina bahwa konsep negara sebagai pelindung masyarakatnya tidak sesuai yang diharapkan oleh masyarakat luas, berikut ini beberapa pendapat para ahli, seperti  :

  • Miriam Budiardjo

Menurut Miriam Budiarjo, bahwa negara berfungsi menyelenggarakan ::

  • Dalam mencegah konflik di masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban dalam mencapai keamanan masyarakat dan negara itu sendiri,
  • Negara Harus memberikan Kesejahteraan serta Kemakmuran Rakyatnya,
  • Negara juga harus mempertahankan dan menjaga keamanan dalam rangka menjaga serangan dan rongrongan dari dalam maupun dari luar negeri.
  • Negara melalui badan-badan peradilan yang telah diatur dalam konstitusi negara dengan maksud menegakan keadilan untuk seluruh rakyatnya demi tercapainya masyarakat yang berkeadilan dan wibawa negara.[3]

 

  • Moham mad Kusnardi dan Birintan Saragih

 Mohammad Kusrnardi, Ahli Hukum Tata Negara, fungsi negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and Order) dan menghendaki kesejahteraan. Yaitu dimana negara harus melakukan penertiban dalam upaya mencegah kelompok-kelompok yang benterok dalam masyarakat guna mencapai perlindungan antar kelompok dan ketentraman bersama sebagai wujud dari kesejahteraan dan berpenghidupan yang layak.[4]

  • Aristoteles/Plato

 Menurut Aristoles/Plato, negara merupakan kesatuan pada keluarga yang besar dan harus memelihara masyarakatnya dalam kesatuan tersebut. Sehingga negara harus memiliki wilayah yang terbatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun