Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai yang ditunjuk dalam menangani permasalahan-permasalahan umum dan khusus yang berperan sebagai penegak hukum, yang sifatnya menjamin dan memberikan perlindungan hukum terhadap karyawan out sousing dan pengusaha. Penunjukan dan pengangkatan Pegawai Pengawas dalam Man Power Planing harus mencerminkan kualitas atau kecakapan dalam mengawasi, menyelidiki dan melayani sebagai penegak hukum. Dimana mereka wajib diberikan pendidikan khusus tentang perundang-undangan dan pengetahuan tentang hukum.
 Kualitas dan kuantitas pengawai Pengawasan dinas ketenagakerjaan dan pengawas independen perusahaan penyalur ketenagakerjaan haruslah sepada dengan jumlah yang proporsional pada jumlah perusahaan dan jumlah tenaga kerja.
 Untuk pekerja outsourcing diperlukan suatu pembinaan yang lebih khusus dan berkelanjutan bagi para pekerja outsiurcing yang berlatar belakang pendidikan yang kurang karena rata-rata dari mereka merupakan lulusan dari SD, SMP, SMA maupun dari SMK. Lebih pentingnya perlu dibuatnya peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan petunjuk teknis bagaimana pelaksanaan pengawasan outsourcing agar memiliki dasar hukum yang tepat.
 METODE PENELITIAN
 Didalam penulisan ini penulis melakukan metode penelitian hukum normatif dimana penulis berusaha memberikan analisa prespektif hukum pada pelaksanaan secara yuridis pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dimana terjadi tumpang tindih dan dan kekosongan hukum yang ada pada pelaksanan Permen, kepres yang tidak sesuai didalam Undang-Undang dasar 1945 yaitu Negara Menjamin Rakyatnya dalam mencari Penghidupan yang layak dan memberikan keamanan terhadap rakyatnya
 D. PENUTUP
 Dengan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan terhadap perlindungan pekerja outsourcing :
- Pelaksanaan pengawasan terhadap ketenagakerjaan pada perlindungan Pengawasan pada pekerja outsourcing dilakukan oleh Bagian Pembinaan Hubungan Industrial dan Bagian Perlindungan Tenaga Kerja belum sesuai dengan aturan yang berlaku, karena masih banyak pekerja alih daya atau out soursing tidak menggunakan sabuk pengaman ataupun helm dan masker dalam melakukan pekerjaannya.
- Upaya dan Hambatan yang dihadapi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pengawasaan ketengakerjaan yang ada pada setiap provinsi di seluruh Indonesia :
- Hambatan yang ada yaitu :
- Jumlah Pegawi pengawasan sangat minim dibandingkan dengan jumlah perushaan yang harus diawasi dan di tegur sebagai assesment test pada prosedur yang ada.
- Tidak ada Petugas Khusus dalam Pengawasan terhadap Pegawai Negeri Sipil / ASN
- Banyak Perusahaan yang kurang koorporatif atau kurang terbuka dalam menginformasikan data tentang ketenagakerjaan beserta landasan hukum yang menjamin ketenagakerjaan dalam menjamin Out Sourcing.
- Masih belum ada pera turan yang lebih khusus mengatur tentang pengawasan dan pelaksanaan tenaga kerja alih daya atau out sourcing
- Upaya yang dilakukan :
- Jumlah pengawas pada dinas Ketenagakerjaan sangat minim dan perlu adanya penambahan yang signifikan dalam upaya mengawasi dan melindungi para pekerja alih daya atau aut sousing maupun pekerja lainnya. Untuk menunjang kinerja para pengawas ketenagakerjaan agar dapat berjalan lebih efektif. Baik penambahan dari Dinas ketenaga Kerjaan Maupun Perusahan Penyalur Ketenaga Kerjaan, sebagai upaya pengawasan rutin dan intensif. Yang berkompetendan independen.
- Perusahaan dan Serikat Pekerja Alih daya, harus di bimbing dalam rangka membina dan melindungi satu sama laindalam hubungan Industrial, sebagai bagian yang berkesinambungan
- Perushaan dan Para Pengelola Perusahaan pengadaan Pengawas Out soursing harus menjamin keterbukaan informasi yang akurat dan bertanggungjawab dalam rangka dan wujud pemberdayaan manusia yang memiliki integritas yang tinggi dan kesamaan hak yang tinggi sejalan dengan perkembangan teknologi dewasa ini.
- Selain itu perlu adanya memberikan lebih pembinaan dan berkala yang lebih khusus dan berkelanjutan kepada para pekerja outsourcing,
- Man power planning dalam sistem perektrutan Pekerja Out Soursing dan Pengawas dari Departemen/Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi harus dibentuk berdasarkan dari kreteria yang dibutuhkan pada Pengawas maupun Pekerja Out Sorchsing harus optimal
Â
DAFTAR PUSTAKA
Â
Budiarjo, Meriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia, Tahun,1995