Mohon tunggu...
Indra  Gunawan S.E. M.H
Indra Gunawan S.E. M.H Mohon Tunggu... Konsultan - Indonesia Raya

UNIVERSITAS MERCU BUANA, JAKARTA SEKOLAH PASCA SARJANA UNIVERSITAS NASIONAL - HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Man Power Planing dalam Mewujudkan Tenaga Kerja Outsourcing

30 Maret 2022   16:35 Diperbarui: 30 Maret 2022   16:47 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kusnardi, Mohammad, dan Saragih Bintan, Ilmu Negara, Jakarta ; Mega Media Pratama, 1998.

 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 D, Ayat 2 (Amandemen)

 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27, Ayat 2 (Amandemen), antar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika 2006, hlm. 16.

 Ady, 10 April 2013, Pengawasan Ketenaga kerjaan, disusulkan kembali Terpadu (online), 2015

 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor, 19 Tahun 2012

 Rumainur, Perlindung Hukum terhadap Ketenagakerja Asing dan Hak Asasi Manusia, hal 16, Tahun 2018.

 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, no. 8, Tahun, 1981

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun