Mohon tunggu...
Indra  Gunawan S.E. M.H
Indra Gunawan S.E. M.H Mohon Tunggu... Konsultan - Indonesia Raya

UNIVERSITAS MERCU BUANA, JAKARTA SEKOLAH PASCA SARJANA UNIVERSITAS NASIONAL - HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Man Power Planing dalam Mewujudkan Tenaga Kerja Outsourcing

30 Maret 2022   16:35 Diperbarui: 30 Maret 2022   16:47 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Tujuan Negara adalah untuk mencapai, mengetahui dan mempelajari cita-cita yang sebenarnya dimana tujuan negara adalah untuk mencapai, mempelajari dan mengetahui cita yang sebenarnya. Masyarakat berbahagia bila mengetahui cita yang sebenarnya seperti kebenaran dan kebaikan universal. Untuk mengetahui cita-cita negara memerlukan cara dan kemampuan tertentu yang hanya dimiliki oleh segolongan orang saja yang disebut sebagai kelas..

 Negara tidak dapat dijalankan dengan sistem demokrasi karena dua alasan; pertama, karena demokrasi memungkinkan setiap orang menduduki pemerintahan, dan kedua, demokrasi berpotensi menimbulkan kekerasan dan perselisihan kepentingan. Sehingga negara harus dipimpin oleh segolongan orang ini yang dinamakan Philosopher King, karena kelompok inilah yang mengetahui apa kebaikan dan bagaimana cara mencapainya. Untuk mencapai negara yang sempurna diperlukan tiga syarat, yaitu[5] ; 

  • Negara harus melatih dan mendidik khusus para pegawai yang mengerti tentang kesatuan dan peraturan dari negara tersebut, sehingga para pegawai yang terdidik ini akan membangun negara menjadi sebuah kekuatan dikemudian hari.
  • Pemerintahan harus ditujukan demi kepentingan umum, dan
  • Harus dicapai kesempurnaan kesusilaan dari rakyat.
  • Masyarakat sebagai bentuk organisasi keluarga yang besar pada kesatuan kerjasama, sebagai manusia yang memiliki kelas sosial yang terbentuk dengan sendirinya be rdasarkan sifat manusia, yaitu keberanian, kebutuhan dan kebenaran. Kelas-kelas tersebut adalah :
  • The Rulers, yaitu kelas atau golongan pegawai yang terdidik khusus yang merupakan pimpianan-pimpianan negara yang berusaha untuk mencapai tujuan negara dan terselenggaranya sebuah negara pada nilai kesempurnaan, pada kepentingan umum “Philosoper King”.
  • “The Guardians”, adalah merekan yang terlibat menyelenggarakan keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat dan negara.
  • The Artisans, adalah golongan atau kelas yang menjamin penghidupan para The rulurs dan The Guardians.
  • Pasal 28D ayat (2) UUD 1945[6]:

 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ayat ini menunjukkan bahwa semua orang sama dan tidak boleh diperlakukan semena-mena didalam lingkungan kerja, termasuk di dalamnya menjadi korban tindakan harassment. Sedangkan Pasal 28G UUD 1945 menyebutkan bahwa :

  • Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  • Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

  • Pasal 27 (2) UUD 1945

 Pada Pasal 27 (2) UUD 1945, yaitu “Setiap warga negara berhak atas Pekerjaan dan berpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan”,. Yaitu dengan kata lain bahwa tujuan pembangunan pada sektor ketenagakerjaan, adalah dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga negara haruslah mendapatkan penghidupan yang layak.[7]

 Perusahaan Out sourcing/Business Service Management merupakan perusahan yang menawarkan jasa pengadaan tenaga kerja dibidang Pamusaji, Jasa Keamanan, Cleaning Service/Jasa Kebersihan, dan jasa perbaikan gedung (Management Building), yang bersifat m engikat secara kontrak maupun tidak mengikat dalam aturan sistem penggajian dengan jaminan hari tua yang membebani pengusaha demi meningkatkan efisisensi dan efektifias kinerja perusahaan  

 Dalam Permen/Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua yang mengatur para perusahan yang bergerak pada bidang penyaluran tenaga kerja/alih daya bahwa pasal demi pasal mengimplementasikan bahwa :

 Dalam mekanisme dari pasal 19 hingga pasal 21 berisi tentang perjanjian, pengadaan tenaga kerja dan kesiapan Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dimana perusahan penyedia jasa tenaga kerja haruslah memiliki fasilitas pelatihan sumber daya manusia.

 RUMUSAN MASALAH

 Dalam perumusan masalah penulis merumuskan beberapa masalah, Berdasarkan pada uraian Latar Belakang tersebut diatas, yaitu :

  • Apa yang telah dicapai pada Impelementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020/UU Cipta Kerja terhadap Tenaga Out Sourcing, sebagai Undang-Undang yang turut mensejahterahkan rakyatnya ?
  • Apa yang telah dicapai pada Lembaga Pengawasan tenaga Kerja Out sourcing dan Penerapan Man Power Planning ?

METODOLOGI PENELITIAN

 Pada metodologi penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif,  yaitu sebuah prinsip, doktrin-doktrin atau aturan atas ketentuan hukum dengan bersumber pada bahan pustaka atau data skunder dan adata primer sebagai pendukung dalam melihat permasalahan dan sinkronisasi antara realita serta pelaksanaan hukum baik aturan-aturan yang terdahuku maupun aturan aturan yang baru terhadap implementasi yang ada saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun