Mohon tunggu...
Indra  Gunawan S.E. M.H
Indra Gunawan S.E. M.H Mohon Tunggu... Konsultan - Indonesia Raya

UNIVERSITAS MERCU BUANA, JAKARTA SEKOLAH PASCA SARJANA UNIVERSITAS NASIONAL - HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Man Power Planing dalam Mewujudkan Tenaga Kerja Outsourcing

30 Maret 2022   16:35 Diperbarui: 30 Maret 2022   16:47 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 PEMBAHASAN

 Hal-hal yang pokok dalam pembahasan ini penulis mencoba memadukan pada teori-teori ataupun pendapat para ahli dengan undang-undang yang telah maupun akan dilaksanakan  dimana UU ketenaga kerjaan dalam bidang Alih Daya atau Out sourcing masih timpang tindih.

 Menurut Brown Malinawski dalam bulunya yang berjudul “ Crime and Custome Savage”,  menatakan bahwa hukum tidak hanya berperan pada keadaan-keadaan yang penuh den gan kekerasan dan pertentangan, akan tetapi bahwa hukum juga sangat berperan pada kehidupan sehari hari[8] 

 Implementansinya undang-undang No. 11 Tahun 2020 terhadap tenaga out sourcing merupakan, target yang tidak pernah tercapai dikarenakan isi pada UU nomor 11 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal 27 ayat 2 (amandemen) yaitu tidak sesuai dengan pembangunan dalam sektor ketenagakerjaan yang meningkatkan kesejahteraan rakyat, “ bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan berpenghidupan yang layak bagi kemanusian”

 Man Power Planning dalam Pembinaaan tenaga kerja dilakukan oleh program pra kerja yaitu sebuah lembaga atau wadah yang memberikan kontribusi kepada informasi, taining atau pelatihan ketenagakerjaan baik sebelum maupun sesudah bekerja, mapun para pekerja yang telah di PHK atau pemutusan hubungan Kerja, pelatihan ini harus dilakukan oleh lembaga Out sourcing maupun pengawas ketenaga kerjaan pada dinas kementrian ketenagakerjaan dan transmigrasi, pelatihan-pelatihan ini bisa bersumber dari dinas ketenaga kerjaan maupun pada perusahaan swasta penyalur ketenaga kerjaan yang diwasi oleh lembaga pengawas ketenagakerjaan baik swasta maupun pemerintah.

 Adanya pelatihan dan pengawasan dibidang penyaluran ketenaga kerjaan dalam menjalankan kinerjanya sebagai lembaga independen sesuai dengan lembaga kontrol yang di sediakan sebagai komite pengawasan pada tahun 2012 dengan tujuan memperhatikan pelatihan-pelatihan dan pelaksanan undang-undang terhadap kesejahteraan pekerja/buruh/out soursing, baik di tinggkat kabupaten maupun ditingkat kotamdya.

 Peran pengawas ketenagakerjaan dan unit pelatihan ketenagakerjaan merupakan peran yang mendorong tercapainya kepentingan perusahan dan kepentingan pekerja alih daya/out sourcing sebagai manajemen pengolahan sumberdaya dan pembentukan sumberdaya yang terlatih dan siap pakai, dalam upaya pelaksanan kerja padat karya yang berkesinambungan sesuai apa yang telah diamanatkan dalam Undang-undang 1945, dimana mencerminkan kesejahteraan pekerja, berpenghasilan yang cukup, yaitu yang harus melihat aspe-aspek keselamatan, jaminan sosial, kesehatan, upah yang layak, hal ini mencerminkan hubunga industrial yang baik.

 Pengawasan yang telah dilakukan oleh bagian pembinan Hubungan Industrial dan Bagian atau lembaga perlindungan ketenagakerjaan adlah melaksanakan pembinaan, pengurusa n  sarana hubungan industrial, syarat-syarat kerja dan kesejahteraan kerja  di perushaan  dalam rangka mencegah perselisihan maupun Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Tahapan-tahapan pengawasan terhadap pelaksanaan  dan perlindungan bagi pekerja Out soursing/alih daya adalah sebagai berikut dibawah ini :

  • Untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahan dan pekerja dalam menjalankan aturan-aturan  tentang dasar hukum dan pedoman hukum dalam rangka keserasian dan mencegah perselisian  hubungan kerja, maka para pengawan dari depnaker atau dinas ketenaga kerjaan  dan lembaga atau organisasi perusahan penyalur ketenagakerjaan  harus selalu rutin melakukan kunjungan pengawasan. Yaitu : memberikan pelatihan serta pengawasan tentang standar operasional prosedur mencegah kecelakaan kerja, hak dan kewajiban para pekerja maupun pemberi kerja atau perusahaan.
  • Wajib mengawasi dan menerangkan tentang penerapan waktu kerja, waktu istirahat, upah harian, upah tetap, asuransi pekerja baik asuransi kesehatan atau kecelakaan dalam kerja maupun jaminan sosial lainnya seperti BPJS. Dalam hal ini para pengawas dari dinas ketenaga kerjaan dan atau perusahan penyalur ketenaga kerjaan wajib menegur dan menindak lanjuti secara hukum administratif atau sangsi administratif, jika para perusahaan tidak memberikan upah yang layak serta jaminan kesehatan termasuk BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan .
  • Para pegawai pengawas haruslah mendengarkan aspirasi dan mencatat keluhan-keluhan ataupun laporan yang diterima secara netral atau independen dalam bertindak maupun mencatat laporan tersebut sebagai bahan masukan pengawasan yang baik dan terukur dalam rangka menciptakan keselarasan hubungan industrial ketenaga kerjaan.
  • Pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi haruslah tegas dalam mencabut izin kontrak, jika terjadi temuan berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaksanaan perlindungan bagi para pekerja Alih daya atau out soursing dan para Perusahan yang menyediakan tenaga kerja Out soursing, yaitu temuan pada : diberlakukannya upah/gaji yang tidak sesuai dengan upah minimum sesuai dengan perda setempat, temuan tentang perlindungan terhadap usia dibawah umur, temuan tentang tidak capaknya pekerja atau tidak memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan yang tepat sesuai dengan keahliannya masing-masing pada pendidikan atau traning.

Pengawasan lapangan harus secara rutin dilaksanakan dengan melakukan kunjungan dan pemeriksaan ke perusahaan outsourcing walaupun terkendala jumlah pegawai pengawasan k etengakerjaan. pemeriksaan lapangan ini sulit dilakukan secara kontinyu karena jumlah perusahaan yang ada melebih jumlah pegawai pengawasan yang ada. Sehingga sulit untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

 Tiga langkah pemeriksaan dan pengawasan dilapangan yang wajib dilaksanakan oleh para pengawas, yaitu :[9] : 

  • Pemeriksaan yang mencakup Aspek Norma Kerja, Norma Kesehatan, Aspek Keselamatan Kerja dan Aspek Pengawasan itu sendiri.
  •  
  • Pemeriksaan Berkala, adalah pemeriksaan yang dilakukan secara berkala, minimal satu tahun sekali, yang pemeriksaannya dilakukan secara rutin
  •  
  • Pengawasan atau Pemeriksaan terhadap praktik Out oursing, yaitu :
  •  
  • Pemeriksaan terhadap Syarat-syarat yang  harus dan telah dipenuhi untuk dapat melakukan Out Soursing pada perusahan yang menyalurkan pekerja Out soursing
  •  
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yaitu mengenai : Dokumen Izin Usaha atau Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Out Soursing sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012, “ tenytang syarat-syarat Pemyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perushaan Lain”.[10] 
  •  
  • Pengawasan terhadap perjanjian penyediaan jasa pekerja perusahaan penyedia jasa pekerja. Pengawasan dilakukan berdasarkan pada Pasal 66 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

 Pada pelaksanaan pengawasan dan tindakan yang dilakukan pengawan dinas ketenagakerjaan baik out soursing maupun tenaga kerja tetap, harus bertindak pada aturan-aturan yang lebih donminan serta memenuhi azas-azas pengawasan dan pengembangan yaitu secara :

  • Asas Preventif Edukatif, yaitu asas yang mengutamakan pencegahan lebih dahulu melalui pendidikan pendekatan, sosialisasi, pelatihan dan bimbingan dalam memberikan suatu petunjuk teknis dalam melaksanakan peratutran perundang-undangan yang telah berlaku maupun perundang-undang dalam undang-undang pokok perundang-undangan maupun perundang-undang lex spisialis dan turunannya secara informatif..[11]
  •  
  • Asas Represif Non Pro Justitia, yaitu  asas yang dilakukan dimana ada pelanggaran yang dilakukan pada pelanggaran tindak pidana, seperti misalnya Pemukulan terhadap Pekerja atau sebaliknya Pekerja memukul Pemilik perusaan, Pencurian dan tindak pidana liannya yang ketika ada pengaduan dan temuan yang dilakukan oleh pelapor, maka pihak pengawas dari Dinas Ketenaga kerjaan mencatat, dan memberikan teguran secara non litigasi kepada para pelanggara tindak pidana dengan pencaratan yang tertuang pada akte pengawasan yang kemudian dikeluarkannya Nota pemeriksaan lembar pertama (Nota Pemeriksaan I)  sampai dengan Nota Pengawasan Lembar ke dua (Nota Pemeriksaan II), yaitu berisi teguran keras, sesuai dengan Permenaker 33 Tahun 2016, Tantang tata cara pengawasan, Pasal 35 Ayat 1, tentang pengawasan khusus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
  •  
  • Asas Represif Pro Justitia, yaitu laporan kegiatan yang dilakukan oleh pengawas penyelidikan dalam menemukan bukti-bukti awal dan kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, pemeriksaan, yaitu sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.[12]
  •  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun