Mohon tunggu...
Indra  Gunawan S.E. M.H
Indra Gunawan S.E. M.H Mohon Tunggu... Konsultan - Indonesia Raya

UNIVERSITAS MERCU BUANA, JAKARTA SEKOLAH PASCA SARJANA UNIVERSITAS NASIONAL - HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pancasila sebagai Main Power Planning

10 Agustus 2021   11:18 Diperbarui: 25 Desember 2021   22:07 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan pengamatan empiris yang dilakukan para ahli, era reformasi yang telah berlangsung selama 15 tahun ini ternyata masih menyimpan agenda permasalahan bangsa yang memerlukan pemikiran, solusi dan kebijakan untuk menjaga kelangsungan pembangunan nasional. Paradigma kepentingan nasional yang mencakup kepentingan keamanan dan kepentingan kesejahteraan, terutama kebijakan nasional penyediaan pangan harus disertai dengan pembangunan karakter yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka memperbaiki tatanan kehidupan dan menyelamatkan masa depan bangsa dan negara.

 

Atas dasar itu, maka isu strategis yang perlu dikedepankan dalam menanggapi perkembangan situasi nasional yaitu melakukan redefinisi, reposisi dan reaktualisasi Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan falsafah bangsa. Dalam implementasinya pendidikan ideologi Pancasila harus dilakukan dengan serius dan konsisten oleh seluruh komponen bangsa, baik pihak eksekutif, yudikatif dan legislatif serta elemen masyarakat.

 

Dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila diharapkan dapat dibangun karakter bangsa yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur bangsa sehingga agenda reformasi dapat dilakukan dengan kaidah-kaidah yang benar. Pancasila sebagai Man Power Planning Bangsa ini.

 

Bagi bangsa Indonesia, Pancasila telah diterima sebagai kesepakatan bangsa bersama tiga pilar yang lain yaitu UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila secara de yure telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara, ideologi dan falsafah bangsa. Rumusan Pancasila sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV terdiri dari lima sila, azas atau prinsip yaitu : 1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Dengan berlandaskan agama, budaya, mata pencaharian dan lingkungan yang heterogen, seluruh elemen masyarakat dapat menemukan kesamaan sebagai manusia Indonesia. Persenyawaan tersebut pada perkembangannya berhasil menemukan nilai-nilai dasar manusiawi yang secara konkrit digunakan untuk mengatur kehidupan bersama dalam wadah negara, yang berwujud Pancasila.

 

Rumusan Pancasila secara material memuat nilai-nilai dasar manusiawi, sedangkan sebagai dasar negara, Pancasila memiliki ciri khas yang hanya diperuntukkan bagi bangsa Indonesia. Atas dasar itu, keberadaan Pancasila yang pada hakekatnya adalah nilai (value) yang berharga, yang memuat nilai-nilai dasar manusiawi dan nilai-nilai kodrati yang melekat pada setiap individu manusia diterima oleh bangsa Indonesia[6] 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun